BREAKING NEWS
 

Pakai Delik Pencucian Uang

KPK Incar Aset Rafael

Reporter : ASEP GAMPANG
Editor : RIFFMY
Kamis, 11 Mei 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, KPK saat ini telah kem­bali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).

Rafael diduga menyamarkan uang hasil korupsi dengan cara dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Baca juga : KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang

Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael. “Melibatkan peran aktif dari Unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.

Menurutnya, penerapan delik TPPU dalam kasus Rafael untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.

Rafael diketahui menyamar­kan transaksi jual beli aset ru­mah. Penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati terkait hal ini.

Baca juga : Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.

Sebelumnya KPK menetap­kan Rafael sebagai tersangka gratifikasi dalam pengurusan pajak. Lembaga antirasuah me­nemukan bukti Rafael menerima gratifikasi 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan kon­sultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Adsense

Baca juga : Nggak Diundang Ke Istana Nasdem Kayak Patah Hati

Dalam posisi itu, Rafael ber­wenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima grati­fikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan­nya,” ujar Firli dalam konperensi pers Senin (3/4).

Selain Rafael, KPK tengah mengusut empat orang pejabat lainnya yang kini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense