Dark/Light Mode

KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang

Rabu, 12 April 2023 14:06 WIB
Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Tim penyidik mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain, sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (12/4).

Penyidik komisi antirasuah masih terus mengejar aset Lukas yang diduga didapat dari praktik suap dan gratifikasi.

Baca juga : GMC Jambi Adakan Bazar Sembako Murah Dan Peduli Kaum Duafa

Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya.

"Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," tuturnya.

Penerimaan negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, diharapkan bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat.

Baca juga : Sidang Praperadilan Lukas Enembe, KPK Minta Mundur 3 Minggu

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," tandas Ali. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas disangkakan menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua. Saat ini, sudah ada sekitar 90 saksi yang diperiksa.

Baca juga : PLN NP Targetkan Jadi Perusahaan Pembangkit Terbesar se-Asia Tenggara

Mereka terdiri dari berbagai unsur. Di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp 50,7 miliar, emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.