Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023).
Rafael diduga menyamarkan uang hasil korupsi dengan cara dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.
Baca juga : KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Pencucian Uang
Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael. “Melibatkan peran aktif dari Unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.
Menurutnya, penerapan delik TPPU dalam kasus Rafael untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.
Rafael diketahui menyamarkan transaksi jual beli aset rumah. Penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati terkait hal ini.
Baca juga : Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.
Sebelumnya KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi dalam pengurusan pajak. Lembaga antirasuah menemukan bukti Rafael menerima gratifikasi 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Baca juga : Nggak Diundang Ke Istana Nasdem Kayak Patah Hati
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konperensi pers Senin (3/4).
Selain Rafael, KPK tengah mengusut empat orang pejabat lainnya yang kini sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan. Mereka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya