Dark/Light Mode

Terindikasi Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin Dan Anaknya

Kamis, 27 April 2023 18:13 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (Foto: Instagram)
AKBP Achiruddin Hasibuan (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan. Pemblokiran dilakukan lantaran ada dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut tersebut.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Kamis (27/4).

Selain rekening Achiruddin, PPATK juga memblokir rekening anaknya, Aditya Hasibuan, yang menganiaya seorang mahasiswa. Menurut Natsir, nilai transaksi pada dua rekening itu mencapai puluhan miliar rupiah.

Jumlah itu masih bisa bertambah, mengingat PPATK masih melakukan penelusuran terhadap rekening-rekening lain milik Achiruddin.

Baca juga : AKBP Achiruddin Dicopot, Anaknya Jadi Tersangka

"Boleh jadi (bertambah) karena kan terus berproses," tuturnya.

Terpisah, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, nilai mutasi rekening AKBP Achiruddin tidak sesuai dengan profilnya dan bernilai sangat signifikan.

"Proses sudah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu karena transaksi yang bersangkutan dan keluarga tidak sesuai profile, kebetulan saat ini muncul berita terkait penganiayaan," ungkap Ivan.

Saat ini, PPATK mengintensifkan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

Baca juga : Pakar Nilai Tindakan PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Langgar Aturan

"Sesuai tindak pidana asalnya, bisa Polri jika BBM Illegal, BNN jika narkotika, KPK jika korupsi, Bea Cukai jika penyelundupan," tandasnya.

Kasus ini mencuat setelah video anak Achiruddin, Aditya yang menganiaya mahasiswa asal Medan bernama Ken Admiral, viral di media sosial.

Buntut dari penganiayaan tersebut, Aditya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat kerja ayahnya, Polda Sumut.

Sementara, Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya dan kini ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Polda Sumut.

Baca juga : Peluang Garuda Kerek Ranking Di Depan Mata

Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.