Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
RM.id Rakyat Merdeka - Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia bakal diperiksa sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi.
"Telah hadir di gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice dalam proses penyidikan perkara tersangka LE (Lukas Enembe)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (9/5).
Apakah Roy akan langsung ditahan? Ali tak menjawab gamblang.
Baca juga : Kadinkes Lampung Reihana Penuhi Panggilan KPK, Tutupi Wajah Pakai Majalah Lama
"Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan," tuturnya.
Sementara itu, Stefanus Roy Rening mempertanyakan bukti KPK menetapkannya sebagai tersangka. Roy mengaku hingga saat ini tidak mendapatkan penjelasan perihal tudingan menghalangi penyidikan.
Dia menilai, proses penyidikan kasus Lukas Enembe saat ini masih berjalan secara normal. Karena itu, Roy menyebut penetapannya sebagai tersangka perintangan penyidikan tidak relevan.
"Faktanya sampai saat ini penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan baik. Sudah dilakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penggeledahan. Artinya, sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau menggagalkan penyidikan ini," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Baca juga : Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Besok
Dia menyebut, profesinya sebagai advokat memungkinkannya mendapatkan imunitas saat membela Lukas selaku kliennya.
"Dalam kaitan dengan UU Advokat, Pasal 16 UU Advokat jelas mengatakan bahwa seorang advokat yang sedang (bertugas) tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata ketika dia melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan itikad baik," tegasnya.
Sebelumnya, Roy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice atau saran pada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan komisi antirasuah.
Baca juga : Kasih Saran Sesat, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan
Roy telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, yang juga telah menyandang status tersangka dalam perkara ini.
Ketiganya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne, Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya