BREAKING NEWS
 

Tanggapi Putusan MK, Alexander Marwata: Nggak Mikirin, Siap-siap Mau Pensiun

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 25 Mei 2023 18:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Kini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, dari semula 4 tahun.

Berbeda dari Ghufron yang mengucap syukur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak memikirkan putusan tersebut. Dia menyatakan, dirinya sudah siap-siap pensiun.

"Halahhhh. Lah, saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini. Apa yang saya komentari?" ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/5).

"Nggak mikirin dan nggak berharap diperpanjang. Saya nggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR (judicial review) ke MK," sambung wakil ketua KPK dua periode itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Nurul Ghufron.

Baca juga : Cak Imin Ungkap Dukungan Kiai Maruf Untuk Dirinya Nyapres

"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyatakan, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

Dia menilai, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.

Adsense

Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun. Misalnya, Komnas HAM, yang masa jabatannya lima tahun.

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," tutur Guntur.

Baca juga : Hadapi Penetrasi Medsos, Generasi Muda Perlu Miliki Toleransi Tinggi

Sementara Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, masa jabatan 4 tahun memungkinkan presiden dan DPR yang sama melakukan penilaian terhadap KPK sebanyak dua kali.

"Ini berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK, tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Karena itu, Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan."

Selain itu, MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi lima tahun. Hal ini untuk mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK.

MK juga mengabulkan gugatan soal usia calon pimpinan KPK. Hakim MK menyatakan, Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga : Tanggapi Penggeledahan KPK, Menteri ESDM: Ikuti Saja Prosesnya

Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi mengganjalnya. Dia sudah memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".

Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022. Mulanya, ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK.

Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan pimpinan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense