Dark/Light Mode

Tanggapi Penggeledahan KPK, Menteri ESDM: Ikuti Saja Prosesnya

Senin, 27 Maret 2023 16:44 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Ist)
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menanggapi penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin (27/3).

KPK diketahui melakukan penggeledahan pada Kantor Kementerian ESDM di Jakpus dan Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) di Jalan Prof Dr Soepomo, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

"Ya lagi diselesaikan (penggeledahan)," kata Arifin, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3).

Dia membenarkan, penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin).

Baca juga : Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Juga Geledah Kementerian ESDM

"Ada dugaan iya (Tukin), tapi membenarkan korupsinya, tidak. Kita ikutin aja proses yang berlangsung," tuturnya.

Arifin pun meminta semua pihak untuk menunggu dan menghargai proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Ya nanti nunggu keterangan dari KPK," tandas Arifin.

Penyidik KPK menggeledah dua lokasi sekaligus yakni, Kantor Kementerian ESDM di Jakpus dan Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) di Jalan Prof Dr Soepomo, Menteng Dalam, Jakarta Selatan.

Baca juga : Penggeledahan Di Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi Pembayaran Tukin

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," tutur Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Dia menyebut, perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan, baru disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi.

Baca juga : Perempuan Berdaya Melalui Peningkatan Literasi, Menteri Bintang Puji Program TPBIS

"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," imbau Ali.

Selain itu, agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, KPK berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya. "Kami terbuka untuk menyampaikan update-nya," tandasnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.