Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

HNW Apresiasi Putusan MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kamis, 2 Maret 2023 17:22 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak permohonan perpanjangan masa jabatan presiden lebih dari dua periode.

HNW berharap, MK konsisten dalam mengawal demokrasi konstitusional dalam perkara yang lainnya. Khususnya menolak permohonan sistem Pemilu tertutup yang menjadi perhatian publik belakangan ini.

HNW menyatakan bahwa putusan MK dalam perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023 ini sudah sangat tepat dilihat dari sisi manapun. Baik secara tekstual konstitusi maupun dari spirit demokrasi dan reformasi yang melatarbelakanginya.

Secara tekstual, Pasal 7 UUD NRI 1945 sudah sangat jelas memberikan pembatasan masa jabatan Presiden maksimal hanya dua periode, dalam Pemilu yang diselenggarakan 5 tahun sekali sebagaimana diatur dalam pasal 22E ayat (1).

Sehingga tidak bisa ditafsirkan lain. Ketentuan Pasal 7 UUD NRI 1945 berbunyi, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Baca juga : Realestat DKI Ingatkan Masyarakat Hindari Pinjol

Sedangkan, dari sisi latar belakang, HNW menuturkan, pembatasan tersebut merupakan spirit dari reformasi yang ingin mengawal demokrasi, agar terjadi pergantian kepemimpinan.

Sehingga tidak menciptakan kekuasaan tanpa batasan yang bisa membonsai demokrasi/hak2 kedaulatan takyat, menghadirkan KKN dan kediktatoran sebagaimana sebelumnya.

"Ini sejalan dengan amanat reformasi dan juga mengawal demokrasi substantif, agar bisa terus berjalan dengan baik di Indonesia, untuk menjauhkan bangsa dan negara dari kekuasaan absolut akibat tidak adanya pembatasan masa jabatan Presiden, yang bisa hadirkan KKN dan diktatorisme," tutur HNW kepada RM.id, Kamis (2/3).

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, sikpa MK dalam mengawal agenda reformasi dan demokrasi konstitusional yang tercantum dalam Pancasila dan UUD NRI 1945 juga konsisten diterapkan dalam perkara-perkara sejenis yang lain.

Seperti yang terkait dengan permohonan uji materi yang ingin mengarahkan perubahan sistem pemilu ke tertutup tidak lagi sistem terbuka sebagaimana keputusan MK yang diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir.

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Jalankan Perintah Presiden

Dikatakan, upaya-upaya untuk mengubah dari sistem terbuka ke tertutup yang bisa berdampak pada kemunduran praktek demokrasi, harus diperhatikan dan juga dicegah oleh MK. Jangan sampai MK ikut serta sebagai pihak yang melakukan set back berdemokrasi.

Konsistensi sikap MK yang dulu memutuskan dan mengubah sistem pemilu tertutup jadi terbuka itu harusnya ditetapkan dan dilanjutkan. Konsistensi MK seperti itu selain diapresiasi publik sebagaimana putusan MK sebelumnya yang menolak usulan Presiden dua periode bisa maju sebagai cawapres, akan membantu memulihkan marwah dan kepercayaan publik terhadap MK.

Konsistensi yang dimaksud oleh HNW, adalah sikap MK yang dulu pada tahun 2008 juga pernah mengadili perkara serupa. Lalu, MK memutuskan mendorong agar sistem pemilu tidak tertutup lagi, tapi diubah ke sistem terbuka, karena lebih demokratis dan konstitusional.

Ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan pasal 22 ayat (2) bahwa yang dipilih oleh rakyat adalah anggota DPR, DPRD, bukan memilih partai politik.

Dengan sistem terbuka, lanjutnya, rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih, bisa mengetahui siapa yang akan dipilihnya dan siapa yang akan mewakilinya di DPR. Bukan hanya memilih partai tapi tidak tahu dan tidak mengenali apalagi mempercayai calon wakil mereka di parlemen.

Baca juga : LPSK Bakal Perjuangkan Bharada E Dapat Remisi

"Itu jadinya seperti membeli kucing dalam karung, tidak memenuhi hak rakyat pemilik kedaulatan dan hak pilih," ingatnya.

HNW berpendapat, sistem tertutup jelas tidak mencerminkan prinsip demokrasi yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga tidak sejalan dengan spirit reformasi.

Mengubah dari sistem terbuka ke tertutup, selain tak sesuai dengan sifat keputusan MK yang final dan mengikat, juga akan membawa demokrasi di Indonesia mundur ke belakang sebelum tahun 2008. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.