Sebelumnya
Sementara Dadan divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar dan 1,95 juta dolar Singapura.
Baca juga : Ratusan Santri Pangandaran Ikut Turnamen Bola U-20 Yang Dihelat Ganjar Muda Padjajaran
Sementara dalam surat dakwaan Wawan dan Alfred, keduanya disebut juga menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42.169.984.851.
Uang haram didapat sebagai fee dari wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017. Suap tersebut diberikan Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung MaduPlantations, dari Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin), juga dari Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca juga : Periksa 3 Saksi Ini, KPK Dalami Pendirian Perusahaan Konsultan Pajak Rafael Alun
Wawan dan Alfred mengajukan kasasi namun ditolak. Majelis Hakim memutuskan Wawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungandan membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000. Wawanterbukti menerima suap dan melakukan pencucian uang.
Sementara Alfred dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar pengganti Rp 8.237.292.900. Alfred dinyatakan terbukti menerima suap.
Baca juga : Melawan, Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap Di MA
Sedangkan Yulmanizar dan Febrian — ikut menerima uang suap — hingga kini masih berstatus saksi. Mereka pernah bersaksi pada sidang perkara Wawan dan Alfred. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.