Dark/Light Mode

Melawan, Dadan Tri Gugat KPK Atas Penetapan Tersangka Kasus Suap Di MA

Minggu, 21 Mei 2023 16:42 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia memprotes penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan itu diajukan pada Jumat (19/5), dan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum memublikasikan petitum gugatan Dadan.

Sidang perdana dijadwalkan pada Senin (22/5) besok. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca juga : IPW Dorong KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi WC Sultan Di Bekasi

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Dadan dan Hasbi sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (17/5). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik. Hasbi menyurati KPK, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke pekan depan.

Dadan dan Hasbi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

Baca juga : Kepala Balitbang Dan Diklat Kemenag: Anggaran Riset Kampus Harus Memadai

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp 11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; dan hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.

Baca juga : Kejagung Pastikan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Terkait Politik

Lalu, hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo. Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.