BREAKING NEWS
 

Buntut Pungli, KPK Rotasi Sejumlah Pegawai Rutan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 20 Juni 2023 20:08 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merotasi sejumlah pegawai rumah tahanan (rutan), usai adanya temuan dugaan pungutan liar (pungli).

Ada sekitar empat sampai lima pegawai yang dirotasi pasca dugaan tersebut sampai di tingkat penyelidikan.

"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Ali menambahkan, hingga saat ini, pungli baru terindikasi terjadi di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Dewas Sebut Pungli Di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai

KPK sendiri memiliki empat cabang rutan. Yakni, Gedung Merah Putih KPK, Pomdam Jaya Guntur, C1, dan Pomal.

"Tentu perbaikan sistem kami akan lakukan, mencegah potensi-potensi terjadi di rutan cabang lainnya," bebernya.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Adsense

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.

Baca juga : Syahrul Limpo Dipanggil KPK Di Jumat Keramat

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

Baca juga : BPBD Muba Gelar Sosialisasi Cegah Kebakaran Hutan

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ungkap Albertina.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," imbuh dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense