Dark/Light Mode

Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe Besok

Kamis, 4 Mei 2023 17:20 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Jumat (5/5) besok.

Roy bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sebagai tersangka.

"Dijadwalkan pada besok Jumat, 5 Mei 2023 pukul 10.00 di gedung Merah Putih KPK," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (4/5).

Juru Bicara berlatarbelakang jaksa itu memastikan, surat panggilan telah dikirimkan tim penyidik ke alamat keluarga tersangka dengan disertai adanya tanda bukti terima. KPK berharap, Roy dimaksud kooperatif memenuhi panggilan.

Baca juga : Apresiasi Putusan PN Jaksel, KPK: Seluruh Proses Hukum Lukas Enembe Sesuai Prosedur

"Kami percaya, dengan profesi dan keilmuan hukum yang bersangkutan sehingga sangat paham mengenai adanya aturan hukum untuk hadir pada pemeriksaan dimaksud.Dan dapat menerangkan dengan apa adanya di hadapan tim penyidik," tandas Ali.

Roy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merintangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice atau saran pada Lukas agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan komisi antirasuah.

Roy telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya, yang juga telah menyandang status tersangka dalam perkara ini.

Baca juga : Kasih Saran Sesat, KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe Tersangka Perintangan Penyidikan

Ketiganya adalah karyawan PT Tabi Bangun Papua Fredrik Banne, Pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman.

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp 1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp 14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp 13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Baca juga : Gugatan Praperadilan Ditolak, Penetapan Lukas Enembe Sebagai Tersangka Korupsi Sah

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, dan menetapkan Lukas Enembe dengan bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.