BREAKING NEWS
 

Jokowi Pulihkan Luka Korban Pelanggaran HAM Berat

Pelakunya Diapain?

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Rabu, 28 Juni 2023 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) menyerahkan santunan kepada para korban dan ahli waris korban pelanggaran HAM usai peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial sebanyak 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di Indonesia dan dimulai dari Aceh sebagai titik kick off program tersebut. (ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym).

 Sebelumnya 
Lalu bagaimana dengan pelakunya? Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Pemerintah sebenarnya telah mengupayakan menempuh jalur yudisial untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun, jalur tersebut mendapat banyak hambatan.

Adsense

“Upaya membawa pelanggaran HAM berat masa lalu itu selalu gagal dibuktikan di pengadilan. Sehingga dari empat peristiwa dengan 35 terdakwa yang diajukan ke pengadilan, semuanya pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan,” ungkap Mahfud.

Empat kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang telah dibawa ke pengadilan adalah kasus Tanjung Priok 1984, Timor Timur 1999, Abepura 2000, dan Paniai 2014.

Mahfud menyebutkan, masalah pembuktian berdasarkan hukum acara pidana sangat sulit dipenuhi. Sementara itu, upaya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) juga kandas. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 yang dibuat oleh Pemerintah bersama DPR dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Jokowi: Luka Bangsa Akibat Pelanggaran HAM Berat Harus Segera Dipulihkan

Karena itu, kata Mahfud, Presiden mengambil kebijakan dan langkah-langkah pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu atau biasa disebut tim PPHAM.

“Itulah sebabnya daripada berdiam diri dan menunggu selesainya kerumitan-kerumitan,” cetus mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Adapun 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu adalah peristiwa 1965-1966, peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985, peristiwa Talangsari Lampung 1989, peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Aceh 1989, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.

Lalu, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, peristiwa Wasior Papua 2001-2002, peristiwa Wamena, Papua 2003, dan peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.

Baca juga : Mak Ganjar Gelar Pelatihan Membuat Olahan Ubi Cilembu Di Sumedang

Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM), Letjen Teguh Pudjo Rumekso mengatakan, penyelesaian non-yudisial tersebut fokus kepada pemulihan hak-hak korban. Selain itu, untuk mencegah agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Pemulihan hak korban ini meliputi dua kategori, yaitu secara individual dan komunal,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, untuk kategori individual, Kemenkes akan memberikan jaminan kesehatan prioritas. Menurutnya, dikatakan prioritas lantaran jaminan kesehatan itu tidak seperti yang diberikan kepada yang reguler.

“Seperti korban dan keluarga korban akan mendapatkan layanan kesehatan, itu tingkat I. Jadi bisa mengakses ke seluruh rumah sakit Pemerintah, biaya pelayanan ini dalam satu tahun dapat berkisar Rp 28 juta sekian,” jelasnya.

Baca juga : Fakta-fakta Rumoh Geudong, Tempat Jokowi Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Besok

Usai acara, Jokowi bersama rombongan mengunjungi stand kementerian yang menampilkan program pemulihan korban HAM. Stand tersebut terletak di dalam kompleks Rumoh Geudong.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense