Dark/Light Mode

Skandal Pungli Rutan, KPK Bentuk Timsus Usut Pelanggaran Disiplin

Rabu, 21 Juni 2023 19:24 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih.

Timsus tersebut nantinya bertugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin oknum petugas rutan KPK.

"Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Sementara itu, Sekjen KPK Cahya H Harefa menjelaskan, timsus ini melibatkan pegawai dari lintas unit.

Baca juga : Soal Pungli Rp 4 M Di Rutan KPK, Mahfud: Buka Dan Hukum Pelakunya

"Tujuannya agar tidak ada yang dibela saat pencarian informasi dilakukan. Baik dalam jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di rutan," ujar Cahya, di tempat yang sama.

Dugaan pungli itu sebelumnya diungkapkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dia menyatakan, telah menyampaikan temuan ini ke kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan.

"Selanjutnya tentunya Dewas KPK juga akan memeriksa etiknya," ujar Tumpak dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Senin (19/6).

Baca juga : Dewas Sebut Pungli Di Rutan KPK Libatkan Puluhan Pegawai

Di tempat yang sama, Anggota Dewas KPK Albertina Ho menambahkan, pungli itu dilakukan pejabat rutan terhadap para tahanan komisi antirasuah.

"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga, dan sebagainya," tuturnya.

Albertina mengungkapkan, jumlah uang yang dipungut dari para tahanan KPK ini cukup fantastis.

"Jumlah sementara yang sudah kami peroleh, dalam periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," beber Albertina.

Baca juga : Ada Pungli Di Rutan KPK, Jumlahnya Capai Rp 4 Miliar

Namun, Albertina belum mau mengungkapkan identitas pejabat rutan yang dimaksud.

"Karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ungkap Albertina.

"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," imbuh dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.