Dark/Light Mode

Dewas KPK Bakal Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Chat Johanis Tanak Dengan Pejabat ESDM

Selasa, 20 Juni 2023 02:19 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Johanis dinilai terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, yakni Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Dugaan pelanggaran etik ini awalnya dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun, bukan laporan ini yang akhirnya disidangkan Dewas.

Laporan ICW, disebut Albertina, tidak diteruskan lantaran tak cukup bukti. Komunikasi itu dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.

Di samping itu, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Buket Makanan Ringan Di Pekanbaru

Namun, selama proses pemeriksaan laporan ICW itu, ditemukan percakapan lain antara Johanis dengan Sihite. 

"Ini temuan dari Dewas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023. Jadi ini temuannya ada percakapan lain," ungkapnya.

Percakapan itu terjadi bersamaan dengan kegiatan penggeledahan dalam dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Johanis saat itu juga tengah mengikuti rapat ekspos perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada kedeputian bidang penindakan dan eksekusi KPK.

Albertina ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.

Dalam pemeriksaan, ungkap Albertina, Johanis menjelaskan, dia hanya meneruskan foto surat tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha.

Baca juga : Srikandi Ganjar Gelar Pelatihan Cara Membuat Tikar Dari Daun Pandan

"Saudara Johanis Tanak mengetahui jika saudara Sihite sebagai Kepala Biro hukum mengerti tentang permasalahan hukum. Terhadap tiga pesan yang dihapus tersebut oleh saudara Sihite menjawab "siap" dari komunikasi itu," terang Albertina.

Sementara saat diklarifikasi Dewas, Sihite mengaku belum sempat membaca pesan yang dihapus Johanis.

"Pada saat menerima pesan, saudara Sihite sedang mengikuti rapat, sehingga pada pukul 13.56 saudara Sihite menanyakan kepada saudara Johanis Tanak, mengapa ketiga pesan tersebut dihapus dan dijawab oleh saudara Johanis Tanak, 'sudah dijawab siap'," ungkapnya.

Tak lama berselang, ponsel Sihite juga disita penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi tukin pegawai Kementerian ESDM.

Sedangkan saat diperiksa Dewas, Johanis menyampaikan bahwa pesan yang dikirimkan kepada Sihite tersebut bukan dihapus, melainkan terhapus otomatis karena yang bersangkutan men-setting otomatis pesan terhapus.

Namun, keterangan tersebut bertentangan dengan kondisi pesan yang lain yang tidak terhapus.

Baca juga : Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Rumah Warga Di Nabire

"Padahal dengan men-setting otomatis pesan terhapus semestinya seluruh percakapan yang ada pasti akan terhapus dan tidak dimungkinkan untuk memilih pesan-pesan tertentu saja yang dihapus," ungkapnya.

Dewas KPK, lanjut Albertina, juga telah mengusulkan untuk dilakukan ekstraksi pada ponsel Johanis untuk membuat semuanya menjadi terang. Namun, Johanis menolak.

"Dalam pemeriksaan Dewan Pengawas juga sudah menanyakan kesediaan saudara Johanis Tanak untuk melakukan ekstraksi terhadap handphone-nya dalam rangka memastikan komunikasi pada tanggal 27 Maret 2023 yang terhapus tersebut. Namun, saudara Johanis Tanak menolak," tandas Albertina.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.