RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana kembali bikin heboh jagat maya. Kali ini, Wamenkumham di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, menyoroti gugatan usia Capres-Cawapres yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gara-gara ini, Prof Denny jadi pusat perhatian lagi.
Omongan Denny soal gugatan uji materil syarat minimal Capres dan Cawapres itu disampaikan di akun Twitter miliknya, @dennyindrayana, Senin lalu. Menurut dia, gugatan yang diajukan PSI tersebut harus dilawan.
Baca juga : Tips Memilih Smartphone Yang Bagus Sesuai Dengan Kebutuhan
Menurut dia, keinginan PSI untuk menurunkan syarat umur Capres/Cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu bukan semata soal memperjuangkan hak orang muda. Namun, di baliknya ada intrik politik untuk membuka peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi Cawapres.
“Saya mengatakan dengan tegas, ikhtiar demikian sangat salah,” tulis Denny.
Baca juga : Dukungan Jokowi Penting, Tapi Adu Ide Lebih Penting
Kata dia, secara teori konstitusi dan tata negara, persoalan umur, tidak ada kaitannya dengan konstitusionalitas (bertentangan dengan UUD). Aturan soal umur adalah open legal policy, artinya menjadi kewenangan pembuat undang-undang untuk menentukannya dalam proses legislasi di parlemen.
“Jadi ini bukan kewenangan MK untuk menentukan batas umur Capres dan Cawapres melalui proses peradilan,” terangnya.
Baca juga : Mata Uang Garuda Kembali Perkasa Pagi Ini
Karena itu, kalaupun misalnya PSI dianggap punya legal standing sekalipun, permohonan semestinya ditolak. Menurut dia, isu syarat umur Capres dan Cawapres ini memang tidak sulit. Sayangnya, persoalan hukum di Indonesia seringkali rumit, karena faktor non-hukum, termasuk faktor intrik politik.
Karena itu, ia mengajak follower-nya untuk menolak penurunan syarat umur Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun itu. “Karena hukum tidak boleh dipermainkan, dan disesuaikan dengan syahwat politik siapapun,” terangnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.