Sebelumnya
PT Bali Towerindo Sentra membantah ada kelalaian dalam pengelolaan kabel serat optik, hingga menjerat pengendara dan mengakibatkan kecelakaan.
Kuasa Hukum PT Bali Towerindo Sentra, Maqdir Ismail menyampaikan, peristiwa yang menimpa Sultan di Jalan Pangeran Antasari adalah kecelakaan murni.
Baca juga : Bulan Ramadan, Saudi Minta Warganya Tak Buang-Buang Nasi dan Kurma
"Musibah itu merupakan kecelakaan murni. Bukan akibat kelalaian perusahaan," ujar Maqdir kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Menurutnya, PT Bali Towerindo Sentra telah melakukan penelusuran internal, terkait kecelakaan yang menimpa Sultan.
Baca juga : Meksiko Langsung Fokus Hadapi Arab Saudi
Hasilnya, tidak ditemukan bukti kondisi kabel serat optik milik perusahaan menjuntai ke badan jalan.
Berdasarkan hasil monitoring pada 26 Desember 2022, kabel masih dalam kondisi normal dan membentang di atas ketinggian 5,5 meter.
Baca juga : Terobos Hujan Dan Banjir, Mak Ganjar Gelar Baksos Untuk Korban Banjir Di Palangkaraya
“Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023, yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” jelas Maqdir.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.