BREAKING NEWS
 

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 9 Agustus 2023 08:00 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (tengah), dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Jaksa mempelajari putusan dan kami belum menerima putusan dari MA,” kata Jampidum Fadil Zumhana kepada wartawan, kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih akan menunggu informasi secara lengkap terkait putusan tersebut. “Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap dan utuh,” kata Ketut, tadi malam.

Baca juga : HT Targetkan Perindo Jadi Partai Besar Di Sumbar

Setelah mendapatkan informasi lengkap, nantinya Kejagung akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut. “Nanti kita pelajari dulu,” imbuh Ketut.

Rosti Simanjuntak, Ibu dari Almarhum Brigadir Yosua, kecewa mendengar hasil putusan MA. Menurutnya, putusan itu melukai hati keluarga. Ia berencana berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya,” pesan Rosti.

Baca juga : MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diganti Penjara Seumur Hidup

Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, juga kecewa mendengar putusan MA. Kamaruddin menyatakan bahwa putusan itu merupakan penderitaan yang luar biasa bagi keluarga.

Begitu juga soal putusan terhadap Putri. Menurut Kamaruddin, Putri tidak layak mendapat kasasi. Pasalnya, istri Sambo itu merupakan orang yang merancang pembunuhan Brigadir J. Sehingga, putusan ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca juga : Beringin Goyang

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 9/8/2023 dengan judul MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense