Dark/Light Mode

Lepas Dari Vonis Mati

Irjen Teddy Tak Setragis Sambo

Rabu, 10 Mei 2023 08:00 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, kemarin. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukumnya seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, kemarin. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut divonis hukuman penjara seumur hidup. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewi fortuna masih berpihak kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. Meskipun terbukti bersalah dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy lepas dari vonis mati. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis penjara seumur hidup, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Dengan vonis ini, nasib Teddy tak setragis Ferdy Sambo yang harus menelan pil pahit berupa hukuman mati.

Pembacaan putusan terhadap Teddy digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin. Sejak pagi, Ruang Sidang Mudjono telah ramai dipadati banyak orang. Meskipun tak seheboh kasus Sambo, perjalanan kasus Teddy tetap menyita perhatian publik. Tak heran, banyak orang yang penasaran soal hukuman apa yang akan dijatuhi majelis hakim terhadap jenderal bintang 2 itu.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Teddy memasuki ruangan dan duduk di dekat Hotman Paris, kuasa hukumnya. Seperti biasa, Teddy mengenakan kemeja batik berwarna biru. Tampak ekspresi tersenyum dari wajahnya.

Baca juga : Hotman Paris Yakin, Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

Tak lama berselang, Majelis Hakim yang dipimpin Jon Sarman Saragih memasuki ruangan. Ia kemudian mempersilakan Teddy duduk di bangku terdakwa yang ada di tengah-tengah antara majelis, jaksa, dan penasihat hukum.

Dalam amar putusan setebal 200 halaman, hakim menilai bahwa Teddy terbukti memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Sebagian sabu tersebut, telah dijual berkat bantuan terdakwa lain. Mulai dari Dody dan orang kepercayaannya, Samsul Maarif hingga Linda Pudjiastuti yang mengaku istri siri Teddy.

Baca juga : Final Kepagian

Dari hasil penjualan itu, Teddy mendapat keuntungan 27.300 dolar Singapura atau setara Rp 300 juta. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena ini dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Jon Sarman Saragih.

Hal yang memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Selain itu, status Teddy sebagai penegak hukum tapi terlibat dalam kasus hukum, jadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup.

“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.

Baca juga : Diimbangi Spurs, Man United Turun 1 Strip

Sementara hal meringankan, Teddy belum pernah dihukum. Pengabdian dan prestasi Teddy selama jadi polisi aktif, juga dinilai sebagai hal meringankan.

Suasana sidang langsung rame usai hakim menjatuhkan vonis terhadap Teddy. Mayoritas pengunjung kecewa karena vonis Teddy lebih ringan dari tuntutan jaksa. Apalagi jika dibandingkan dengan Sambo, Teddy masih lebih beruntung.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.