BREAKING NEWS
 

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 9 Agustus 2023 08:00 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Sobandi (tengah), dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023) petang. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sementara, perkara Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eliezer alias Bharada E telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, sejak 4 Agustus lalu. Dia sebelumnya divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Apriyanti dikonfirmasi, semalam. Eliezer kini tidak lagi berstatus narapidana, tapi klien pemasyarakatan.

Baca juga : HT Targetkan Perindo Jadi Partai Besar Di Sumbar

Pengacara Sambo, Arman Hanis, senang dengan putusan MA ini. Dia menyebut, pihaknya menghormati apa pun putusan yang disampaikan Humas MA. Tentang materi perkara lebih rinci, pihaknya perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap.

Adsense

“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” tutur Arman.

Baca juga : MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Diganti Penjara Seumur Hidup

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD tak masalah dengan putusan MA ini. Menurutnya, hukuman seumur hidup memiliki kualitas yang sama dengan hukuman mati. “Yakni, sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup bukan sekian angka,” kata Mahfud, kepada wartawan dalam keterangan tertulis, semalam.

Mahfud bilang, kalau pun putusan MA menguatkan hukuman mati, Ferdy Sambo tak langsung dieksekusi. Sebab, saat hukumannya berjalan 10 tahun, KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 baru sudah berlaku.

Baca juga : Beringin Goyang

“Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan akan mempelajari putusan kasasi itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense