RM.id Rakyat Merdeka - KPK memanggil eks pebulutangkis Indonesia Taufik Hidayat untuk menjadi saksi kasus suap hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MIU (Miftahul Ulum)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu (25/9). MIU merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR).
Baca juga : 8 Jam Digarap KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Regulasi Dana Hibah ke KONI
Ini bukan kali pertama dia dipanggil lembaga antirasuah itu. Taufik pernah dipanggil juga KPK pada 1 Agustus 2019 lalu. Saat itu, dia mengaku, dimintai keterangan soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat masih menjadi staf khusus di Kemenpora dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora di 2017-2018 itu saja. Saya di Satlak Prima sebagai apa, kerjaannya apa di situ," ujar Taufik kala itu.
Baca juga : Jelang Dilantik jadi Wapres, Kiai Maruf Super Sibuk
Selain Taufik, KPK pada hari ini juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka MIU, yakni PNS di Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.