Dark/Light Mode

8 Jam Digarap KPK, Sesmenpora Dicecar Soal Regulasi Dana Hibah ke KONI

Selasa, 24 September 2019 20:24 WIB
Sesmenpora Gatot S Dewabroto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9).
Sesmenpora Gatot S Dewabroto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewabroto digarap sekitar 8 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.20 WIB.

"Jadi, istirahat sempat break untuk shalat Dzuhur. Kemudian shalat Ashar, dan shalat Maghrib," ujar Gatot di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Gatot diperiksa untuk Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, yang jadi tersangka kasus dugaan suap penyaluran lembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca juga : Imam Nahrawi, Menpora Kedua Yang Jadi Tersangka KPK

Dalam pemeriksaan, Gatot mengaku hanya menjelaskan tentang regulasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI ke penyidik KPK.

"Tentang dana hibah, itu sesungguhnya boleh atau tidak. Lalu dasarnya apa. Kemudian fungsi atau tanggung jawab Sesmenpora seperti apa. Bagaimana alur anggaran, seandainya KONI itu membutuhkan dana. Itu seperti apa," ungkap Gatot.

"Jadi, lebih banyak pada aspek regulasi," imbuhnya.

Baca juga : Digarap Kasus Suap Meikarta, Aher Dicecar Soal BKPRD

Gatot kemudian menyangkal adanya budaya kickback di tubuh Kemenpora. Selama menjabat sebagai deputi IV dari 2016 hingga 2017, Gatot mengklaim tak pernah mengetahui ada budaya kickback di sana.

"Saya tidak terima kalau ada anggapan atau penilaian, soal budaya kickback di Kemenpora. Jadi perlu saya luruskan. Jangan digeneralisasi, bahwa di Kemenpora itu ada budaya kickback," tegasnya.

Gatot juga menyatakan, tak pernah dimintai uang oleh Imam Nahrawi selama bekerja di Kemenpora.

Baca juga : Soal Revisi UU SKN, Sesmenpora Minta Regulasi Diperkuat Secara Lengkap

Sekadar latar, KPK menjerat Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalamkasus ini sejak 28 Agustus 2019. KPK menuding eks Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerima dana suap dengan total Rp 26,5 miliar melalui dana hibah KONI lewat peran Kemenpora.

Rinciannya, pada 2014-2018 sebesar Rp 14,7 miliar dan 2016-2018 senilai Rp 11,8 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.