Dark/Light Mode

Anggota DPR Sukiman Tolak Jalani Rekonstruksi Kasus Suap Dana Perimbangan

Senin, 22 Juli 2019 22:30 WIB
Anggota DPR Sukiman, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Senin (22/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Anggota DPR Sukiman, usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Senin (22/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi peristiwa kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018 di rumah dinas tersangka Sukiman, di Kompleks DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Sukiman juga dibawa ke lokasi rekonstruksi. "Tadi SUK dibawa ke lokasi. Juga dilibatkan pihak pengamanan dari polri, Pamdal dan unsur BKD DPR-RI," ungkap Febri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Senin (22/7).

Tetapi, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu menolak melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinasnya. "Sehingga posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," lanjut Febri.

Febri mengingatkan, KPK tidak tergantung pada kesediaan Sukiman untuk melakukan rekonstruksi. Soalnya, penyidik komisi antirasuah sudah punya bukti-bukti. Proses rekonstruksi ini dilakukan setelah mendapatkan rangkaian peristiwa dari bukti-bukti yang ada.

Baca juga : Singkirkan Thailand, Janice Tjen Berhasil Maju ke Final

"Jadi ini untuk memperjelas dan mempertajam runtutan peristiwa ketika dugaan suap itu terjadi," beber eks aktivis ICW itu.

"Semua interaksi yang terjadi antara pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima kami ulas tadi," sambungnya.

Menurut Febri, ini bukan kali pertama KPK melakukan rekonstruksi. Pernah juga dilakukan beberapa kali. Salah satunya di Semarang. "Jadi itu sepenuhnya tergantung kebutuhan penyidikan," imbuh Febri.

Saat rumah dinasnya digeledah sejak pukul 11 hingga sore, Sukiman diperiksa KPK. Sukiman yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara ini, masih melenggang bebas usai diperiksa selama sekitar 6,5 jam. Dia belum ditahan.

Baca juga : Dikalahkan Thailand, Tim Sepak Takraw Indonesia Harus Puas Terima Perak

Politikus PAN ini keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7) sore, pukul 17.25 WIB. Dicecar wartawan, Sukiman irit bicara. "Sudah saya jelaskan ke penyidik semua," seloroh Sukiman sambil berjalan ke mobilnya.

KPK memeriksa Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Sukiman. Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp 3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS

Duit tersebut diduga merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak. Yang baru diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman dalam rentang Juli 2017 hingga April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara.

Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara sebelum Sukiman, KPK telah menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

Baca juga : Awal Agustus, KPK Sesumbar Berkas Kasus Suap Garuda Rampung

Selain Sukiman, hari ini KPK juga memanggil Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan, serta Mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan Rifa Surya. Sama seperti Sukiman, keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Natan Pasomba. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.