Dark/Light Mode

KPK Tegaskan Tak Akan Limpahkan Kasus Suap Jaksa Kejati DKI Ke Kejagung

Sabtu, 29 Juni 2019 20:51 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6) malam. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan melimpahkan penanganan kasus suap yang menjerat Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Seluruh penindakan atas kegiatan tangkap tangan ini, akan ditangani penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6) malam.

Baca juga : Kembangkan Kasus Suap Sunjaya Purwadisastra, KPK Sasar Ketua DPRD Cirebon

Dalam konferensi pers, Syarif didampingi Jamintel Kejagung Jan S Maringka. Tetapi Syarif menyebut, kolaborasi penanganan kasus bersama Kejagung akan dilakukan untuk pengembangan perkara ini.

Syarif juga mengucapkan terima kasih kepada korps Adhyaksa atas bantuan yang diberikan dalam OTT yang dilakukan pada Jumat (28/6).

Baca juga : Siap Dilimpahkan ke JPU, Berkas Kasus Suap Garuda Indonesia Segera Rampung

"KPK berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung yang telah membantu mengamankan YSP di Bandara Halim Perdana Kusuma dan menghadirkan AGW ke Gedung Merah Putih KPK," tutur Syarif.

YSP adalah Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas. Sementara AGW adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Pertagas Ajak Warga Jalur Pipa Gas Sadar Keamanan

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta KPK melimpahkan penanganan perkara suap yang menjerat jaksa itu ke Kejagung. KPK bisa menangani pihak lainnya.

"Kalau ditangani kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. Kalau nantinya KPK menangani orang luarnya silahkan," tuturnya, Jumat (28/6). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.