Sebelumnya
Emirsyah juga memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat turbo propeller tanpa ada kajian kelayakan serta belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP. “Di mana tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sistem layanan penerbangan Low Cost Carrier PT Citilink Indonesia yang kemudian dalam pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda,” kata jaksa.
Selanjutnya, Emirsyah melakukan Pembayaran Pre Delivery Payment (PDP) Pembelian Pesawat ATR 72-600 kepada Manufactur ATR sebesar 3.089.300 dolar Amerika. Padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa.
Baca juga : Prigozhin Dikabarkan Tewas Kecelakaan Pesawat, Putin Sampaikan Belasungkawa
Emirsyah juga memerintahkan pembayaran PDP pembelian Pesawat CRJ-1000 kepada Bombardier sebesar 33.916.003,80 dolar Amerika padahal mekanisme pengadaan CRJ-1000 dilakukan secara sewa.
Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar 609 juta dolar Amerika atau setara Rp 8,8 triliun. Emirsyah pun didakwa melakukan korupsi sebagai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Progress 91,28 Persen, Waskita Beton Precast Garap Proyek TOD Pertama Di Jakarta
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 19/9/2023 dengan judul Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 8,8 T
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.