BREAKING NEWS
 

Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 8,8 T

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 19 September 2023 07:30 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005-2014 Emirsyah Satar (tengah) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di maskapai PT Garuda Indonesia. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom)

 Sebelumnya 
Emirsyah juga memberikan persetujuan untuk pengadaan pesawat turbo propeller tanpa ada kajian kelayakan serta belum ditetapkan dalam RJPP maupun RKAP. “Di mana tipe pesawat tersebut tidak sesuai dengan sistem layanan penerbang­an Low Cost Carrier PT Citilink Indonesia yang kemudian dalam pengadaannya diambil alih oleh PT Garuda,” kata jaksa.

Selanjutnya, Emirsyah melaku­kan Pembayaran Pre Delivery Payment (PDP) Pembelian Pesawat ATR 72-600 kepada Manufactur ATR sebesar 3.089.300 dolar Ameri­ka. Padahal mekanisme pengadaan ATR dilakukan secara sewa.

Baca juga : Prigozhin Dikabarkan Tewas Kecelakaan Pesawat, Putin Sampaikan Belasungkawa

Emirsyah juga memerintah­kan pembayaran PDP pembelian Pesawat CRJ-1000 kepada Bom­bardier sebesar 33.916.003,80 dolar Amerika padahal me­kanisme pengadaan CRJ-1000 dilakukan secara sewa.

Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar 609 juta dolar Amerika atau setara Rp 8,8 triliun. Emirsyah pun didakwa melakukan korupsi sebagai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Progress 91,28 Persen, Waskita Beton Precast Garap Proyek TOD Pertama Di Jakarta

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 19/9/2023 dengan judul Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Emirsyah Satar Didakwa Rugikan Negara Rp 8,8 T

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense