Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pengadaan Lahan Perkebunan Tebu
KPK Tetapkan Eks Direksi PTPN XI Tersangka Korupsi
Minggu, 16 Juli 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan perkebunan tebu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Salah satunya mantan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Penyidikan kasus ini terkuak dari penggeledahan yang dilakukandi sejumlah tempat di Jawa Timur. Di antaranya, kantor PTPN IX dan kediaman tersangka. Penggeledahan ini untuk mengumpulkan barang bukti.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menampik sudah ada tersangka kasus ini. Namun, dia menolak membeberkannya.
Baca juga : Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu, KPK Geledah Kantor PTPN XI
“Pasti kami akan sampaikankepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup,” ujarnya.
Sejumlah penyidik KPK mendatangi kantor PTPN XI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7). Selain melakukan penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat PTPN XI.
“Semua diperiksa, pimpinan diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan normatif,” kata Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN XI Yunianta.
Baca juga : KPK Sidik Kasus Korupsi HGU Perkebunan Tebu Di PTPN XI
Menurutnya, direksi PTPN XI diperiksa sebagai saksi. Sementara pejabat di bawahnya hanya dimintai keterangan. “Termasuk kami juga dimintai keterangan, tapi hanya pemenuhan kewajiban saja,” kata Yunianta.
Yunianta mengemukakan, pemeriksaan ini berkaitan dengan pengadaan lahan yang dilakukan PTPN XI.
“Sejauh yang kami tahu dari surat KPK (pengadaan lahan) di Baluran, Situbondo dan Kejayan, Pasuruan,” ungkapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya