Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Kasus Korupsi Pengadaan Truk Di Basarnas, KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri
Kamis, 10 Agustus 2023 17:54 WIB
![Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM) Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/RM)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Ketiganya dicegah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas yang tengah disidik komisi antirasuah.
"Pencegahan dilakukan untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8).
Baca juga : Mantan Penyelidik KPK Tahu Gerak-gerik Di Luar Negeri
Ketiganya dicegah selama enam bulan ke depan, hingga Desember 2023. Perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan.
Ali tidak merinci siapa tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, ketiganya adalah Max Ruland Boseke (Sestama Basarnas), Anjar Sulistiyono (PPK Basarnas), dan William Widarta (Direktur CV Delima Mandiri).
Baca juga : Sahabat Ganjar Beri Pelatihan Strategi Pemasaran Online Ke Warga Bekasi
Ali berharap, ketiga orang itu bersikap kooperatif.
"Dengan begitu proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan," tandas Ali.
KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus baru di Basarnas. Penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
Baca juga : Geledah Bareng Basarnas, TNI Dan KPK Mesra, Rakyat Tepuk Tangan
Kasus ini berbeda dengan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Meski begitu, KPK belum mau mengungkapkan tersangka dalam kasus ini. Tim penyidik, masih melakukan pengumpulan alat bukti.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya