BREAKING NEWS
 

Catatan Menjelang Kongres PWI Bandung 2023 (6-Tamat)

Bang Atal Dan Preseden Buruk Bagi Organisasi

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 24 September 2023 14:01 WIB
Wartawan Senior Marah Sakti Siregar (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - PWI adalah organisasi profesi. Sejak berdiri sekitar 77 tahun lalu, telah dilengkapi dengan aturan etik (KEJ) dan aturan organisasi (PD/PRT).

Aturan organisasi menetapkan pembagian tugas, antara pelaksana jalannya roda organisasi oleh jajaran pengurus yang dipimpin ketua umum, dan jajaran Dewan Kehormatan yang dipimpin seorang ketua yang bertugas menilai dan mengawasi penaatan KEJ, PD/PRT dan belakangan KPW.

Dari tahun ke tahun, aturan organisasi PWI terus disempurnakan mengikuti dinamika perkembangan zamannya. Agar keduanya bisa memupuk dan mengembangkan kesadaran, kepribadian wartawan Indonesia menjadi wartawan taat KEJ dan PD/PRT, taat hukum dan konstitusi secara paralel dan komplementer. Supaya mereka bisa berperan dalam mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional, bermartabat dan beradab.

Pasca reformasi, terjadi perubahan besar jagat media akibat masuknya internet. Diiringi kemudian oleh peneterasi teknologi digital. Kedua unsur itu mendorong lahirnya media sosial. Terjadilah disrupsi dan lanskap media pun berubah.

Media sosial kian dan terus menyaingi media arus utama, dalam penyampaian informasi publik. Peran media lama dan wartawannya, mulai digeser oleh media sosial dan warga netnya.

Realitas ini makin memarjinalkan posisi dan marwah wartawan dan kewartawanan. Maka, untuk mencegah degradasi posisi dan untuk menjaga kredibilitas wartawan di mata publik, Dewan Kehormatan dan Pengurus PWI Pusat (periode 2013-2018) sepakat menginisasi lahirnya aturan baru: Kode Perilaku Wartawan (KPW).

Kongres PWI ke-24 di Solo kemudian mengesahkannya. Posisi KPW disetarakan dengan PD/PRT dan KEJ PWI. Atau seperti dicantumkan dalam Pendahuluan atau Mukadimah KPW, “KPW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PD/PRT dan KEJ PWI.”

Dengan memiliki KPW, secara substansial, PWI sebenarnya sudah makin mempertegas dan melengkapi dirinya untuk berkiprah sebagai organisasi wartawan modern, profesional, independen dan berintegritas.

Sebab, melalui 28 pasal yang dicantumkan di KPW, wartawan PWI dalam menjalankan tugas operasional benar-benar dipandu dan diarahkan untuk berperilaku, sebagaimana sejatinya wartawan profesional.

Baca juga : Bang Atal Dan Sengketa Organisatoris dengan Dewan Kehormatan

Ada tambahan kewajiban bagi wartawan ketika bertugas di lapangan. Antara lain, wajib melindungi dan menjunjung hak-hak anak, wajib melindungi kepentingan publik, wajib patuh pada KEJ, memiliki dan memenuhi standar kompetensi wartawan.

Selain itu, ada pasal yang mengharuskan wartawan benar-benar fokus menjadi wartawan. Tidak boleh merangkap jabatan dan posisi, misalnya, sebagai PNS/ASN, aparat TNI dan Polri. Atau merangkap pekerjaan atau profesi lain, yang bisa berbenturan dengan kepentingan dan prinsip kewartawanan.

Terkait posisi dan hubungan KPW dengan PD/PRT dan KEJ, pasal 3 ayat 3 KPW menyebutkan bahwa KPW menjadi “standar pengukuran dalam penaatan dan kepatuhan terhadap KEJ, PD/PRT serta sebagai peraturan PWI lainya.”

Maknanya, KPW bisa makin mendorong dan memperkuat para wartawan untuk mematuhi dan menaati aturan KEJ dan PD/PRT PWI.

Pemberlakuan KPW sesungguhnya merupakan sebuah progress dan pencapaian bagi seluruh insan PWI. Agar para wartawannya bisa lebih tertib dan terjaga perilakunya, ketika menjalankan tugas di lapangan.

Dan yang juga penting, wartawan tidak lagi merangkap-rangkap jabatan. Dia fokus pada profesinya. Mereka jadi lebih mudah bekerja secara independen.

Sebenarnya, secara subtansial, KPW diperlukan untuk mengangkat marwah dan kredibilitas PWI. Tapi, mungkin karena makna substansial dan aturan sebanyak 28 pasal dalam KPW itu kurang disosialisasikan dengan baik kepada semua pemangku kepentingan di PWI, maka ketika aturan KPW dilaksanakan, muncul pelbagai reaksi atau semacam penolakan dari segelintir anggota dan pengurus PWI.

Adsense

Antara lain, datang dari mereka yang terkena dan merasa menjadi korban aturan baru itu. Ada pengurus yang menolak dan menafikannya, dengan alasan KPW belum disahkan Kongres Solo.

Padahal, Bang Atal sendiri, pasca terpilih, sudah menegaskan bahwa semua wartawan anggota PWI harus tunduk dan menaati aturan KPW.

Baca juga : Bang Atal Dan Peta Suara Yang Masih Rahasia

“Semenjak ditetapkan pada kongres di Solo tahun 2018, maka KPW sudah diberlakukan, “ katanya, seperti diberitakan situs auranewscoid, 9 Oktober 2020.

Secara spesifik, Bang Atal malah menyebut satu pasal dalam KPW. Yaitu pasal 16 ayat 2 yang menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status sebagai pegawai tetap, tidak dapat menjadi wartawan.

Malah dia menambahkan, “bagi anggota PWI yang sudah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), maka dengan sendirinya dia sudah terlepas dari keanggotaan PWI.”

Sayang, pernyataan dan sikap tegas itu tidak secara konsisten dilaksanakan Bang Atal. Pada kasus Basril Basyar, misalnya, dia awalnya menerima komplain DK bahwa BB adalah masih seorang PNS, ketika terpilih sebagai ketua PWI Sumbar pada Konferensi Provinsi tanggal 23 Juli 2022.

Maka, setelah rapat dengan DK tanggal 4 Agustus 2022, dia setuju mengeluarkan SK tertanggal 12 Agustus 2022 yang menunda pelantikan BB, sampai yang bersangkutan resmi mengundurkan diri sebagai PNS. Pengunduran diri itu dilakukan, sampai terbitnya SK dari BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sambil menunggu proses pengunduran diri BB, Ketum PWI Pusat mengangkat Wasekjen R Suprapto sebagai Plt Ketua PWI Sumatera Barat selama 6 bulan.

Tapi, belum masuk tenggat enam bulan, pada 18 Desember 2022, BB menyiarkan surat terbuka. Isinya, mempersoalkan SK DK dan menyalahkan SK itu, yang dinilainya telah berlaku sewenang-wenang kepadanya.

Inilah, katanya, yang menyebabkan dia tidak kunjung dilantik PWI Pusat. BB juga sempat bertemu dengan Bang Atal dan meminta Ketum PWI itu mengabaikan saja SK DK.

Sayup-sayup terdengar, Bang Atal kabarnya menyerah pada BB. Dia berencana melantik Ketua PWI Sumbar terpilih, meski pun sebenarnya pengunduran diri BB belum disahkan BKN.

Baca juga : Bang Atal dan Pengurus Yang Lesu Darah

Manuver mereka dipantau pengurus DK. BB dinilai tidak serius mundur sebagai PNS. Maka, pada tanggal 9 Januari 2023, DK mengeluarkan rekomendasi keputusan yang meminta Bang Atal memberhentikan BB.

Sama dengan yang terjadi pada Zugito, Bang Atal kembali menyeruak mengabaikan SK DK. Pada tanggal 13 Januari 2023, dia malah resmi melantik BB sebagai ketua PWI Provinsi Sumbar.

Kehebohan pun kembali terjadi. Tapi tetap, tidak ada penjelasan resmi yang komprehensif dan merujuk aturan organisasi dari Ketum PWI Pusat atas langkah kontroversialnya itu. Yang jelas, preseden buruk telah terjadi.

Seorang Ketum PWI Pusat, tanpa argumentasi yang jelas, telah mengabaikan aturan organisasi terkait sanksi yang sudah ditetapkan dan direkomendasikan DK PWI Pusat.

Sidang Pleno Kongres dengan agenda penyampaian LPJ, baik oleh Ketum PWI Pusat atau Ketua DK PWI Pusat, akan memeriksa ihwal krusial itu.

Pimpinan Sidang yang cekatan, netral dan obyektif, Insya Allah, akan memandu diskusi antar wakil peserta dari 38 PWI Provinsi yang mengikuti kongres. Untuk menentukan pihak mana yang benar-benar menegakkan aturan organisasi secara obyektif, dan pihak mana yang secara subyektif menabrak aturan organisasi dalam sengketa organisatoris ini.  

Penulis: Marah Sakti Siregar, wartawan senior

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense