Dark/Light Mode

Catatan Menjelang Kongres PWI Bandung 2023 (4)

Bang Atal Dan Peta Suara Yang Masih Rahasia

Minggu, 24 September 2023 13:06 WIB
Wartawan senior Marah Sakti Siregar (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Wartawan senior Marah Sakti Siregar (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu pertanyaan, misalnya, tentang jumlah anggota dan hak suara PWI provinsi. Berapa banyak sebenarnya pertambahan anggota PWI selama lima tahun kepengurusan PWI? Itu pertanyaan penting. Sebab, bersangkut paut dengan hak suara anggota dan para peserta kongres dalam pengambilan keputusan di forum kongres.

Yang mereka tahu, Sekretariat PWI Pusat memegang data dan kerap memperbarui data anggota. Sekretariat juga menghitung dan merumuskan peta hak suara di semua provinsi. Tapi, hasilnya seperti dirahasiakan. Tidak bisa diketahui para anggota. Padahal, itu sebenarnya terkait dengan sosialiasi dan edukasi sistem pemilihan ketua umum PWI yang diatur oleh PD/PRT PWI.

Pasal 30 PRT PWI menyebutkan, jumlah hak suara tergantung besarnya jumlah anggota di cabang/provinsi. Lalu, ditentukan pula rasionya.

Setiap provinsi yang memiliki Anggota Biasa di bawah 100 orang, memiliki hak satu suara di kongres. Selanjutnya, ada enam kategori pembagian hak suara per provinsi.

Provinsi yang memiliki lebih 100 Anggota Biasa, tapi di bawah 200 anggota, mendapat hak dua suara. Yang memiliki Anggota Biasa lebih dari 200, tapi kurang dari 400, mendapat hak tiga suara. Kemudian, yang memiliki Anggota Biasa lebih dari 400, tapi kurang dari 600, mendapat hak empat suara.

Masalah besar yang akan muncul di kongres adalah soal suara di empat provinsi di Papua. Karena sudah dibentuk, seharusnya ada pengakuan eksistensinya. Berapa pun anggotanya, sudah berhak mendapat satu suara di kongres.

Baca juga : Bang Atal dan Pengurus Yang Lesu Darah

Tetapi, hanya lantaran dipimpin Plt atau pelaksana tugas, suara anggota di Papua kabarnya mau dieliminasi. Lalu, yang memiliki Anggota Biasa lebih dari 600, tapi kurang dari 800, mendapat lima suara.

Seterusnya, yang memiliki Anggota Biasa lebih 800, tapi kurang dari 1.000 mendapat hak enam suara. Paling akhir, provinsi yang memiliki Anggota Biasa lebih 1.000 orang berhak memiliki tujuh suara.

Dengan jumlah total Anggota Biasa PWI sekitar 15 ribu orang di 34 provinsi pada kongres PWI di Solo, suara yang diperebutkan di kongres, berjumlah 73.

Hasil penghitungan suara antara dua kandidat ketua umum yang bertarung saat Kongres Solo, yakni Atal S Depari dan Hendry Ch Bangun adalah: Atal meraih suara terbanyak 38 suara, sedangkan Hendry: 35 suara. Bagaimana peta hak suara sekarang?

Inilah yang sering ditanyakan banyak anggota PWI, seperti terpantul dalam perbicangan di grup-grup WhatsApp PWI. Tapi, pertanyaan itu tidak kunjung terjawab.

Ketika saya tanya, Sekjen PWI Mirza Zulhadi mengatakan, rekapitulasi lengkap hasil penghitungan suara itu akan dimuat di Buku Panduan Kongres. “Untuk masing-masing provinsi, data hak suara mereka sudah dikirim. Mereka tidak perlu tahu, berapa hak suara provinsi lain,” jelas Mirza.

Baca juga : Bang Atal dan Janji Yang Belum Terealisasi

Dia mengakui, ada penambahan empat cabang/provinsi bau, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah. “Tapi, apakah empat PWI provinsi baru (di Papua) itu nanti sudah memiliki hak suara, para peserta kongreslah yang menentukannya,” tambah Mirza.

Kenapa hasil rekapitulasi suara terbaru itu tidak diumumkan atau dirilis saja? Mirza mengatakan, waktu Kongres Solo, juga tidak ada informasi tentang rekapitulasi peta hak suara. Menurutnya, para peserta atau pendukung kandidat Ketum PWI mencari sendiri informasi tersebut.

“Saya kira, pencantuman data rekapitulasi suara di Buku Panduan seperti yang dilakukan di kongres sekarang, sudah satu kemajuan dibandingkan kongres sebelumnya,” ujar mantan ketua PWI Jawa Barat itu.

Dia agaknya lupa. Bahwa di Kongres Solo dulu, kubu ketua umum yang sekarang memimpin PWI adalah pihak yang gencar mengampanyekan penerapan tekonologi digital. Dan sunnatullah bagi yang faham. Keniscayaan digitalisasi, tak terelakkan, selalu bermisi transparansi.

Apa pun dalihnya, demi kepentingan edukasi dan informasi bagi anggota, seyogianya informasi peta suara itu tidak dirahasiakan.

Menanggapi hal itu, Sekjen Mirza Zulhadi mengatakan jika mau dilakukan, itu semua menjadi wewenang SC alias Steering Committee kongres, yang diketuai Zulkifli Gani Ottoh (biasa dipanggil Zugito). Ia juga ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Baca juga : Bang Atal Dan Beban Pertanggungjawaban Janji

Jawaban Sekjen PWI memantik pertanyaan. Bukankah figur ketua SC itu, jika merujuk rekomendasi Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat no:44/SK/DK-PWI/X/2022 tanggal 3 Oktober kepada Ketua Umum PWI Pusat, sebenarnya bersatus sebagai anggota pengurus yang dikenakan sanksi skorsing selama setahun, karena telah melanggar PD/PRT dan KPW PWI?

Mengapa rekomendasi sanksi DK terhadap Zugito yang direkomendasikan DK tidak ditindaklanjuti Ketum PWI? Dan ternyata, bukan rekomendasi DK terhadap Zugito saja yang diabaikan. 

Penulis: Marah Sakti Siregar, wartawan senior

Bersambung ke tulisan berikutnya: https://rm.id/baca-berita/nasional/189808/catatan-menjelang-kongres-pwi-bandung-2023-5-bang-atal-dan-sengketa-organisatoris-dengan-dewan-kehormatan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.