BREAKING NEWS
 

Bamsoet Lulus Uji Kompetensi Advokat, Dorong Peningkatan Pro Bono dan Legal Aid

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 12 Oktober 2023 22:08 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kanan) saat ujian kompetensi dasar profesi advokat, di Kantor Kongres Advokat Indonesia, Jakarta, Kamis (12/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua MPR sekaligus dosen tetap Pascasarjana Universitas Borobudur dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad Bambang Soesatyo (Bamsoet) berhasil menyelesaikan ujian kompetensi dasar profesi advokat yang diselenggarakan Kongres Advokat Indonesia (KAI), di Kantor KAI, Jakarta, Kamis (12/10). Ujian tersebut diawasi langsung Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto serta Sekretaris Dewan Etik KAI Prof Faisal Santiago.

Namun, Bamsoet tidak akan diangkat langsung menjadi advokat. Sebab, dirinya masih memegang jabatan publik. Pengangkatannya sebagai advokat menunggu selesai masa jabatan sebagai Ketua MPR pada 1 Oktober 2024.

Bamsoet menyatakan, menjadi advokat merupakan cita-cita lain yang akhirnya bisa diwujudkan. Melalui peran sebagai advokat, dirinya bisa lebih masif mengajak para pengacara lain terlibat dalam aktivitas pro bono dan juga legal aid (bantuan hukum).

Baca juga : Bamsoet Ajak Generasi Muda Tingkatkan Literasi Politik Bangsa

“Hal ini sebagai implementasi amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengamanahkan bahwa setiap advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu," ujar Bamsoet.

Adsense

Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, selain melakukan aktivitas pro bono, advokat juga harus lebih banyak terlibat dalam bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum, baik yang disediakan oleh APBN maupun APBD.

Bamsoet menerangkan, setelah kurang lebih 20 tahun keberadaan UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, hingga kini penerapan jasa pro bono yang dilakukan advokat masih belum terlaksana dengan baik. Begitu pun dengan penerapan legal aid, yang undang-undangnya sudah lahir sejak 2011.

Baca juga : Bamsoet Raih Penghargaan Pimpinan Lembaga Peduli Konstitusi

“Hal ini bukan semata karena kealpaan para advokatnya. Melainkan memang karena tidak adanya aturan hukum yang tegas dan jelas yang bisa memandu para advokat dan pencari keadilan yang tidak mampu untuk mengakses pro bono dan ataupun legal aid," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengingatkan kepada para advokat bahwa kemajuan teknologi telah menghadirkan era disrupsi yang merasuk dalam bidang hukum. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, artificial intelligence yang disebut lawgeex diadu dengan kemampuan beberapa advokat berpengalaman. Hasilnya, ketika dihadapkan pada 30 masalah hukum yang sama, rata-rata para advokat mampu menganalisa dan mengevaluasi persoalan hukum tersebut dengan tingkat akurasi 85 persen dengan waktu rata-rata 92 menit. Sedangkan lawgeex memiliki tingkat akurasi yang jauh lebih baik mencapai 94 persen dengan waktu rata-rata yang jauh lebih cepat, 26 detik.

"Fenomena tersebut mengisyaratkan advokat harus mampu memiliki literasi teknologi, sehingga mampu beradaptasi dengan perkembangan dan dinamika zaman. Di sisi lain, advokat juga harus menumbuhkan daya kreasi dan inovasi. Sehingga dapat memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai sarana pendukung kinerja, dan bukan dimaknai sebagai ancaman yang dapat memarginalkan, atau bahkan menggantikan peran advokat di masa depan," pungkas Bamsoet.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense