Sebelumnya
Namun, menurut Ali, KPK mendorong kasus ini ditangani sesuai dengan prosedur hukum. Masyarakat diminta untuk mengawasi penyidikan kepolisian. “Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu,” kata Ali.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi dalampenyidikan kasus dugaan pemerasanterhadap Syahrul Yasin Limpo.
Pada Rabu, 18 Oktober 2023, penyidik Direktorat Reskrimsus melanjutkan pemeriksaan saksi. Tiga saksi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Baca juga : Aspadin Sesalkan Kampanye Negatif Terhadap Kemasan Galon Polikarbonat
“Pertama dikarenakan alamat tidak lengkap dan kita telah buatkan kembali surat panggilan ulang terhadap yang bersangkutan,” ujar Ade.
“Sedangkan dua orang di tidak hadir tanpa keterangan dan telah kita buatkan dan kirimkan surat panggilan saksi yang kedua terhadap yang bersangkutan, salah satunya adc (ajudan) dari salah satu pejabat eselon I di Kementan (Kementerian Pertanian),” terang Ade.
Penyidik telah mengagendakanpemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus yang menyeret namanya itu.
Baca juga : Usut Kasus Pemerasan, Polda Tidak Grusa-Grusu
“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB (Firli Bahuri selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB,” ujar Ade.
Pemeriksaan Firli akan dilakukan di ruang Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 19/10/2023 dengan judul Ajakan Supervisi Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Dicuekin KPK, Polda Metro Surati Dewas
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.