Dark/Light Mode

Revisi Permendag 50 Bikin Perdagangan Online Sehat

Selasa, 8 Agustus 2023 16:01 WIB
Ilustrasi e-commerce. (Foto: Ist)
Ilustrasi e-commerce. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru yang melarang e-commerce dan social commerce untuk menjual barang impor dengan harga di bawah Rp 1,5 juta. Rencana ini dinilai akan membuat perdagangan online menjadi lebih sehat dan melindungi UMKM.

Recana tersebut akan diatur dalam rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kementerian Perdagangan,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada media, Jumat (4/8) lalu

Mendag juga menjelaskan saat ini revisi Permendag 50 tengah dikejar karena salah satu platform media sosial, yaitu TikTok menggabungkan fitur media sosialnya dan fitur komersial. Padahal, secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim juga membeberkan beberapa poin yang akan menjadi fokus revisi Permendag 50. Yang pertama, memasukan definisi social commerce yang sebelumnya belum diatur ke dalam Permendag 50.

Baca juga : Hipmi Yakin Investasi Dan Perekonomian Meningkat

Kedua, penerapan batas minimal harga barang dari luar negeri sebesar minimal 100 dolar AS di e-commerce yang menerapkan cross border. Dan yang terakhir, ritel online akan dilarang memproduksi produk sendiri.

Revisi ini dimaksudkan untuk mencegah praktik cross border yang berbeda dengan praktik impor konvensional atau proses impor yang telah melewati proses bea dan cukai serta tidak melewati proses splitting atau memecah transaksi agar bebas bea masuk.

Hal ini dinilai akan lebih mendorong produk-produk impor masuk ke Indonesia melalui mekanisme importasi umum yang sesuai dengan ketentuan sehingga dapat berkontribusi pada perekonomian Tanah Air dan harga produk impor dapat bersaing dengan produk lokal.

Menurut dia, platform e-commerce sering dianggap sebagai pintu masuk barang impor dan dominasi produk asing. Namun, mayoritas barang impor yang beredar di platform marketplace asal Indonesia adalah barang impor yang telah masuk ke Indonesia melalui jalur konvensional. Kemendag bersama Kementerian/Lembaga seperti Bea Cukai terus berkomitmen mengawasi produk impor yang ilegal dan memperkuat pengawasan e-commerce.

“Kami berkomitmen untuk menyediakan ekosistem PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang kondusif baik dalam kerangka tertib niaga, perlindungan konsumen dan pengutamaan kepentingan nasional dalam hal ini pelaku usaha dalam negeri. Langkah-langkah antisipasi disiapkan baik dalam kerangka regulasi, pembinaan maupun pengawasan,” jelas Isy.

Baca juga : Sekjen Kemendes Siap Sinergi dengan Wamendes Paiman

Sejalan dengan hal ini, Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengatakan, kebijakan pelarangan impor produk cross border ini pasti akan efektif. “Kebijakan pelarangan impor bagi produk di bawah harga 100 dolar AS memang akan efektif untuk membendung impor, tapi untuk sistem yang cross border commerce. Pasti akan menurunkan impornya,” jelas Nailul.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Perdagangan melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto mengatakan, penyempurnaan Permendag No. 50 dan PP 80 tahun 2019 ini untuk mendorong peningkatan daya saing produk UMKM sekaligus pencegahan praktik perdagangan tidak sehat pada pasar e-commerce.

“Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri, melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal dan perlindungan kepada konsumen,” katanya.

Untuk mengendalikan banjir produk impor ilegal dan praktik cross border, Kemendag memberikan tambahan persyaratan legalitas usaha bagi pedagang luar negeri, asal usul pedagang luar negeri dan asal pengiriman barang, bukti komitmen pemenuhan SNI atau persyaratan teknis yang berlaku di Indonesia. Rivan menambahkan,

“Kami akan melakukan pengawasan optimal sehingga produk impor yang masuk melalui mekanisme importasi yang sesuai ketentuan sehingga nilai produk impor dapat bersaing dengan produk lokal,” katanya.

Baca juga : Bos Perindo Gencarkan Serangan Udara Dan Darat

Terkait kegiatan importasi barang, pada dasarnya penjualan produk impor dapat dilakukan selama impor yang dilakukan merupakan impor yang legal dan melalui mekanisme importasi yang sesuai ketentuan.

Saat ini, ketentuan mengenai impor mengacu pada ketentuan mengenai impor yaitu Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag No. 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.  Ketentuan tersebut yang menjadi dasar suatu barang dilarang atau diawasi importasinya.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga mengatakan, idEA juga telah memberikan masukan kepada Kemendag terkait Permendag No 50. Menurut dia, dalam Bab V aturan tersebut, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri.

Bima menambahkan, pihaknya sangat menghargai masukan dari Kemenkop UKM yang ingin melindungi UMKM lokal. Ia juga mengatakan, industri yang tergabung di idEA sama-sama berkomitmen untuk memajukan bisnis lokal.

"Member idEA semuanya berkomitmen untuk mendorong UMKM lokal. Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce. Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online. Yang kami perlu luruskan adalah sesuatu yang memang tidak pada tempatnya, misalnya (jualan) di media sosial," kata dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.