Sebelumnya
“Itu diambil dananya dari Rp 203 juta yang memang Kabasarnas. Jadi, riilnya berapa dari angka Rp 203 juta itu?” jaksa kembali bertanya.
“Rp 150 juta,” tandas Afri .
“Fix itu, setiap bulannya. Berapa jadi kalau dikalikan dari Juli 2021 sampai Juli 2023?” tanya jaksa.
“Iya, fix, kurang lebih Rp 3 miliar,” ujar Afri.
Baca juga : Relawan Projo Resmi Gabung Tim Pemenangan Relawan Ganjar, Diterima Basarah
Selain itu, Afri menjelaskan jatah Sestama sebesar Rp 50 juta per bulan. Kemudian, ada jatah taktis Sespri Sestama sebesar Rp 10 juta, dan insentifnya Rp 2 juta.
Jaksa juga mengorek jatah untuk para Deputi sebesar Rp 54.500.000 per bulan. “Deputi, untuk Deputinya saja Rp 50 juta, untuk taktisnya itu Rp 2,5 juta, untuk insentif Seprinya Rp 2 juta. Itu juga sudah dari dulu seperti itu,” beber Afri.
“Untuk eselon 2, ini ada Rp 325 juta. Ini untuk 13 orang masing-masing Rp 25 juta, bagaimana ini?” tanya Afri.
“Ya, waktu itu kan emang pejabatnya ada 13,” jelas Afri.
Baca juga : Ratusan Truk Kepung Gubernuran, Nobatkan Ganjar Sebagai Bapak Truk Nusantara
“Eselon 3, Rp 96 juta untuk 34 orang. Pejabatnya emang ada 34 orang?” lanjut jaksa.
“Ada,” jawab Afri.
Jaksa lalu menanyakan siapa pejabat eselon 2 dan eselon 3 yang mendapat gaji tambahan dari dako. Afri menjawab, seluruhnya yang ada di Basarnas.
Jaksa menganggap keterangan Afri ini tidak ada BAP. Keterangan ini baru disampaikan di persidangan.
Baca juga : DPR Tolak Pejabat Sementara
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 7/11/2023 dengan judul Rekanan Proyek Dipungut “Dako” 10 Persen, Duitnya Buat Tambahan Gaji Pejabat Basarnas
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.