BREAKING NEWS
 

Di Jembatan Holtekamp

Terima Tunai Rp 2 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 14 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gerius One Yoman menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./Spt)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, Gerius dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim memberi kesempatan Gerius menanggapi. "Apakah Saudara mengerti deng­an yang dibacakan?" tanya ketua majelis Rianto Adam Pontoh

Baca juga : Markus Leluasa Bawa Duit Rp 3 Miliar Ke MA

"Mengerti," jawab Gerius.

Gerius lalu menghampiri tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi. Tak lama ia kembali ke kursi terdakwa.

Baca juga : Bantu Palestina, BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 12 Miliar

Tim penasihat hukum Gerius menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Meski locus de­licti perkara ini keseluruhannya di Jayapura, Papua.

"Maka sesuai dengan Pasal 84 (KUHAP), seharusnya perkara ini diadili di Pengadilan Tipikor Jaya­pura," kata Jeane Janner Gultom, salah satu pengacara Gerius.

Baca juga : Relawan Pride Siap Tempur Di Udara Belain Gibran

"Tapi karena perkara terdak­wa ini bersama-sama dengan perkara Rijatono Lakka dan Pak Lukas Enembe, sudah lebih dulu diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, maka khusus mengenai keberatan eksepsi kewenangan relatif, kami serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia, dan kami tidak akan mengajukan itu lagi. Sedangkan yang menyangkut pokok perkara, kami akan tanggapi di dalam ple­doi nanti, demikian," kata Jeane menyampaikan sikap.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 14/11/2023 dengan judul Di Jembatan Holtekamp, Terima Tunai Rp 2 Miliar

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense