Sebelumnya
Atas perbuatannya, Gerius dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatu juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim memberi kesempatan Gerius menanggapi. "Apakah Saudara mengerti dengan yang dibacakan?" tanya ketua majelis Rianto Adam Pontoh
Baca juga : Markus Leluasa Bawa Duit Rp 3 Miliar Ke MA
"Mengerti," jawab Gerius.
Gerius lalu menghampiri tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi. Tak lama ia kembali ke kursi terdakwa.
Baca juga : Bantu Palestina, BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 12 Miliar
Tim penasihat hukum Gerius menyatakan, tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Meski locus delicti perkara ini keseluruhannya di Jayapura, Papua.
"Maka sesuai dengan Pasal 84 (KUHAP), seharusnya perkara ini diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura," kata Jeane Janner Gultom, salah satu pengacara Gerius.
Baca juga : Relawan Pride Siap Tempur Di Udara Belain Gibran
"Tapi karena perkara terdakwa ini bersama-sama dengan perkara Rijatono Lakka dan Pak Lukas Enembe, sudah lebih dulu diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, maka khusus mengenai keberatan eksepsi kewenangan relatif, kami serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia, dan kami tidak akan mengajukan itu lagi. Sedangkan yang menyangkut pokok perkara, kami akan tanggapi di dalam pledoi nanti, demikian," kata Jeane menyampaikan sikap.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 14/11/2023 dengan judul Di Jembatan Holtekamp, Terima Tunai Rp 2 Miliar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.