Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara

Markus Leluasa Bawa Duit Rp 3 Miliar Ke MA

Rabu, 1 November 2023 07:30 WIB
Tersangka kasus dugaan suap Dadan Tri Yudianto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka yang diduga menjadi perantara suap atau makelar kasus dalam tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt).
Tersangka kasus dugaan suap Dadan Tri Yudianto (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka yang diduga menjadi perantara suap atau makelar kasus dalam tindak pidana suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt).

RM.id  Rakyat Merdeka - Makelar kasus (markus) leluasa masuk ke Mahkamah Agung (MA) untuk bertemu pejabat di lembaga peradilan tertinggi ini. Bahkan, sambil menenteng duit suap Rp 3 miliar tunai.

Fakta ini dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Dadan Tri Yudianto. Mantan Komisaris PT Wika Beton itu diduga menjadi markus.

Baca juga : Relawan Ganjar Milenial Jatim Beri Keterangan BAP Ke Polres Malang

Dadan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA. Fulus itu berasal dari Heryanto Tanaka, deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Awalnya pada Februari 2022, Dadan bertemu Timothy Ivan Triyono, keponakan Heryanto, di Setiabudi One, Jakarta Selatan. Ivan menyampaikan pamannya ada masalah dengan simpanan berjangka sebesar Rp 45 miliar di KSP Intidana. Heryanto telah melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tuduhan pemalsuan surat/akta notaris.

Baca juga : Perpusnas Luncurkan Program Literasi Keluarga Berbasis Digital Mobile

Perkaranya bergulir ke meja hijau. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Semarang membebaskan Budiman. Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi ke MA. Perkaranya teregistrasi dengan nomor 326K/Pid/2022. Ditangani majelis hakimnya yang diketuai Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.

Sebulan kemudian, Timothy mengajak Dadan dan istrinya Riris Riska Diana, bertemu Heryanto di Semarang. Heryanto meminta bantuan Dadan untuk mengurus kasasi Budiman.

Baca juga : Pengacara Sebut Tak Ada Barang Yang Dibawa Dari Rumah Firli Bahuri

“Dengan harapan terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupaya­kan pengurusan perkaranya,” ujar jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.