BREAKING NEWS
 

Di Jembatan Holtekamp

Terima Tunai Rp 2 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 14 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gerius One Yoman menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./Spt)

 Sebelumnya 
Di Jakarta, Rijatono dan Gerius bertemu Lukas Enembe. "Pada pertemuan itu, Lukas meminta kepada terdakwa untuk mengu­rus dan mempermudah urusan Rijatono dalam melaksanakan proyek di Dinas PUPR Provinsi Papua," kata jaksa.

Singkat cerita, Rijatono bisa memperoleh 12 proyek senilai toal Rp 110.469.553.936. Ri­jatono lalu membagi-bagikan fee untuk Lukas 10 persen dari nilai proyek, Gerius 2,5 per­sen hingga 5 persen, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1,5 persen hingga 2 persen, Bagian Pengadaan Barang 1 persen dan tim pencairan pembayaran 0,5 persen.

Baca juga : Markus Leluasa Bawa Duit Rp 3 Miliar Ke MA

Fee untuk Gerius diberikan dalam bentuk renovasi, pengadaan mebeler dan fasilitas rumah dinas dengan nilai total Rp2,29 miliar.

Adsense

Selanjutnya, Gerius menerima satu unit apartemen dari Piton Enumbi. Pada 2019, Gerius dan istrinya Antonia Matuan Yoman bertemu Piton di Rumah Makan Yougwa Danau Sentani, Jl. Batu Ceper Nomor 73, Gambir, Ja­karta Pusat.

Baca juga : Bantu Palestina, BAZNAS Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp 12 Miliar

Pada pertemuan itu, Piton Enumbi menyerahkan kunci apartemen dan sertifikat bukti kepemilikan apartemen tersebut. "Setelah itu terdakwa bersama istrinya kembali ke Jayapura, Papua," beber jaksa.

Apartemen Mediterania Bou­levard Residences NW01 AB di Kemayoran, Jakarta Pusat dibeli Piton pada 2 November 2018 seharga Rp 1,17 miliar.

Baca juga : Relawan Pride Siap Tempur Di Udara Belain Gibran

Pembelian hunian seluas 68 meter persegi diatasnamakan Nira Rosita. Selanjutnya, Piton mengisi apartemen tersebut deng­an perlengkapan rumah tangga.

Pemberian selanjutnya dari Samuel Kadam pada Oktober 2021. Samuel adalah kontrak­tor yang mengerjakan proyek peningkatan Jalan Kuprik-Jagebo-Erambu tahun 2021. Serah terima uang tunai Rp 2 miliar dilakukan di Jembatan Merah atau Holtekamp Jayapura, Papua.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense