BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Proyek Pemancar 4G

Saksi Kunci Sempat Kabur Ke Filipina...

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 19 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama berjalan usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam persidangan tersebut Windi didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

 Sebelumnya 
Selanjutnya, Windi atas per­intah Irwan, Anang Latif, dan Galumbang menyerahkan ke­pada sebelas pihak. Pihak-pihak tersebut sebagian sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini. Di antaranya kepada Johnny Plate (eks Menteri Komunikasi dan Informatika), dengan rin­cian Rp 10 miliar untuk biaya operasional Kominfo; Rp 1,5 miliar sumbangan Menkominfo; Rp 4 miliar melalui Walberuts Natalius Wisang; Rp 1,8 miliar untuk pembayaran tagihan per­jalanan dinas dan biaya hotel ke sejumlah negara; Rp 250 juta untuk sumbangan Johnny Plate kepada Gereja GMIT di Kupang, NTT.

Lalu, Rp 5 miliar diberikan kepada Anang; Rp 500 juta untuk Pokja pelelangan; Rp 300 juta untuk Kepala Backhaule/Lastmile Feriandi Mirza; Rp 2,4 miliar untuk pejabat pem­buat komitmen (PPK) BAKTI Elvano Hatorangan; Rp 100 juta untuk sekretaris pribadi Anang, Jennifer.

Sebagian besar uang untuk “pengamanan” proyek yang ber­ulang kali molor itu. Rinciannya untuk pengamanan BPK melalui Sadikin sebesar Rp 40 miliar; diberikan kepada Nistra Rp 70 miliar sebagai pengamanan di Komisi I DPR; kepada Edward Hutahaean Rp 15 miliar untuk pengamanan perkara; sebesar Rp 66 miliar untuk kepada Windu Aji Susanto dan Setyo jugasebagai pengamanan perkara; dan untuk pengamanan perkara lewat Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.

Baca juga : PPATK Lacak Transaksi Achsanul Qosasi BPK

Windi juga menikmati duit proyek yakni Rp 200 juta dan USD 3.000 dari Irwan Hermawan. Lalu Rp 500 juta dari Irwan melalui Steven Sutrisna.

Windi kemudian menggunakanuang yang diterimanya untuk berbagai keperluan. “Untuk membayar cicilan rumah setiap bulan di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan,” ujar JPU.

Windi juga menggunakan duit proyek pemancar untuk kabur ke Filipina. Ia bersembunyi di negara tetangga itu sejak Februari hingga Mei 2023.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

Windi kabur setelah Kejagung mulai menetapkan tersangka kasus proyek pemancar pada Januari 2023. Keputusan ini diduga diambil setelah gagal mengamankan perkara ini.

Atas perbuatannya, Windi didak­wa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 19/11/2023 dengan judul Kasus Korupsi Proyek Pemancar 4G, Saksi Kunci Sempat Kabur Ke Filipina...

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense