Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

PPATK Lacak Transaksi Achsanul Qosasi BPK

Minggu, 12 November 2023 07:30 WIB
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Kominfo di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023). (Foto: Patrarizki Syahputra/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak transaksi keuangan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ).

Penelusuran ini untuk membantu penyidikan aliran duit korupsi proyek Base Tranceiver Station (BTS) 4G. Achsanul di­duga menerima Rp 40 miliar.

Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar

Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, penelaahan di­lakukan pasca penetapan ter­sangka terhadap Achsanul oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). “Ya, kami sudah tangani dan se­dang berproses. Kami tangani secara proaktif,” ujar Ivan pada Jumat malam, 10 November 2023.

Dia tak memberikan kepas­tian batas penelaahan tersebut. “Tergantung perkembangan,” katanya.

Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung!

Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung juga tengah me­nelusuri aliran uang ini. Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Haryoko Ari Prabowo men­duga, Achsanul mengalihkan uang yang pernah diterima di Hotel Grand Hyatt Jakarta lewat Sadikin Rusli. Karenanya, pihaknya bakal mendalami aliran dana korupsi ke sejumlah usaha bisnis, termasuk klub sepakbola milik Achsanul: Madura United.

“Kalau TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk AQ itu kan memang sudah ditetapkan. Sekarang, kita sedang melaku­kan pendalaman untuk menelu­suri uangnya itu ke mana saja. Kita memang belum sampai ke sana (Madura United), tapi pasti kita dalami aset-asetnya. Pokoknya kami akan dalami semua potensi,” ujarnya.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS 4G, Jaksa Tuntut Bos Moratelindo 15 Tahun Bui

Penyidik telah menggeledah kediaman Achsanul di Jakarta. Penyidik tidak menemukan uang Rp 40 miliar itu. “Cuma ada dokumen-dokumen yang kami sita,” kata Haryoko.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.