Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek BTS

Lagi, Kejagung Tahan Penerima Aliran Duit

Senin, 16 Oktober 2023 07:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan). (Foto: Antara)
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan pihak yang menerima aliran dana proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Sadikin Rusli (SR) ditetapkan sebagai tersangka karena menerima duit sebesar Rp 40 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin dicokok di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Baca juga : Struktur Diganti Gelagar Baja, Biaya Membengkak

“Tim penyidik JAM Pidsus menangkap SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10).

Tim penyidik lalu menggele­dah rumah Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4 RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Penggeledahan untuk mencari barang bukti.

Baca juga : Budi Arie: Satgas BTS Perketat Pengawasan

Pada Sabtu malam (14/10), Sadikin digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Selanjutnya, Sadikin dibawa ke Kejagung untuk menjalani pe­meriksaan di Gedung Bundar.

Sumedana mengemukakan, Sadikin telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyua­pan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sekitar Rp 40 mil­iar, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka

Sadikin pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023. Selanjutnya, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 15 Oktober 2023. Untuk tahap per­tama, Sadikin ditahan selama 20 hari hingga 3 November 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.