Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Proyek BTS
Lagi, Kejagung Tahan Penerima Aliran Duit
Senin, 16 Oktober 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan pihak yang menerima aliran dana proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Sadikin Rusli (SR) ditetapkan sebagai tersangka karena menerima duit sebesar Rp 40 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Sadikin dicokok di Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu, 14 Oktober 2023.
Baca juga : Struktur Diganti Gelagar Baja, Biaya Membengkak
“Tim penyidik JAM Pidsus menangkap SR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (15/10).
Tim penyidik lalu menggeledah rumah Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4 RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Baca juga : Budi Arie: Satgas BTS Perketat Pengawasan
Pada Sabtu malam (14/10), Sadikin digiring ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Selanjutnya, Sadikin dibawa ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.
Sumedana mengemukakan, Sadikin telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sekitar Rp 40 miliar, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari terdakwa Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Baca juga : Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka
Sadikin pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023. Selanjutnya, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak 15 Oktober 2023. Untuk tahap pertama, Sadikin ditahan selama 20 hari hingga 3 November 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya