Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Penyidikan Korupsi Perdagangan LNG
KPK Kirim Tim Ke Amerika
Senin, 18 September 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim ke Amerika untuk memeriksa sejumlah perusahaan terkait penyidikan kontrak perdagangan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) 2011 - 2021.
“Timnya itu (dikirim) di bulan akhir Agustus ya. Itu sudah selesai ke sana. Jadi, ini kan berproses,”ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.
Kini, KPK tengah menungguhasil perhitungan kerugian kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan itu.
Perhitungan ini mutlak harus dikantongi lantaran KPK membidik tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Salah satu unsurnya adanya kerugian keuangan negara,” jelas Asep.
Lantaran belum memperoleh perhitungan kerugian negara, KPK tak buru-buru melakukan penahanan terhadap tersangka kasus ini.
Asep menjelaskan penahanan di tingkat penyidikan dibatasi maksimal 120 hari. Jika penyidikanbelum rampung sampai batas waktu penahanan itu, maka tersangka harus dilepaskan. “Makanya kita mempertimbangkan itu. Jangan sampai kita asalnahan jadi blunder,” beber Asep.
Baca juga : Genjot Layanan Solusi Digital, Peruri & Dirjen Kekayaan Negara Teken Kerja Sama
Selain itu, lembaga antirasuah masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan berbagai pihak. Termasuk memanggil sejumlah petinggi PT Badak LNG.
Perusahaan yang memiliki kilang di Bontang, Kalimantan Timur ini diduga terlibat perdagangan LNG. “Ya PT Badak itu yang menghasilkan LNG. Tentu kita memanggil karena ada keterkaitannya, jadi seperti itu,” kata Asep.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan Karen Agustiawan, Dirut Pertamina periode Februari 2009 hingga Oktober 2014, sebagai tersangka.
Baca juga : Kendalikan Inflasi, Mentan Dukung Pengembangan Cabai Di Lombok Timur
Penyidikan kasus ini jugamenyeret Wakil Menteri Keuangan periode 2010-2014 Anny Ratnawati.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya