Dark/Light Mode

Usut Kasus Korupsi Di Kementan, KPK Tepis Unsur Politis

Jumat, 29 September 2023 16:26 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis adanya unsur politis dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang dipimpin Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK menyadari, karena menjelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan komisi antirasuah pasti akan dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.

"Tapi kami ingin tegaskan, pada waktunya akan dibuka secara terang apa yang jadi barang buktinya, perbuatan seperti apa, di hadapan majelis hakim. Pasti kami pertanggungjawabkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Kami pastikan ini murni proses penegakan hukum," ungkap Ali Fikri dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga : Geledah Rumah Dinas Mentan SYL, KPK Temukan Uang Puluhan Miliar

Apalagi, Ali bilang, tahap pengusutan kasus ini sudah berlangsung lama. Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada tahun lalu.

Setelah ditindaklanjuti dengan verifikasi dan telaah, kasus ini naik ke penyelidikan pada awal tahun 2023.

Kemudian, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan lewat ekspos atau gelar perkara, status penanganan kasus ini naik ke penyidikan pada awal bulan ini.

Baca juga : Syahrul Limpo Dikabarkan Jadi Tersangka

"Dan dilanjutkan dengan penggeledahan," beber juru bicara berlatarbelakang jaksa ini.

Ali mengatakan, sejak berdiri, KPK sudah menjerat banyak politisi atau tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang berlatar belakang politik.

Dibeberkannya, ada sekitar 250 anggota DPRD, yang jadi pesakitan KPK. Kemudian, 133 bupati dan wali kota, 18 gubernur, 83 anggota DPR dan juga 12 menteri.

Baca juga : KPK Bidik Mantan Manajer PT Antam

"Artinya ini proses penegakan yang kami lakukan adalah proses yang juga pernah kami lakukan, gitu ya," tutur Ali.

"Sehingga ingin kami tegaskan sekali lagi sama sekali tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang kami lakukan ini dikaitkan dengan proses politik," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.