BREAKING NEWS
 

Ngaku Bisa Urus Perkara

Tahanan KPK Tipu Sesama Tahanan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 20 November 2023 07:30 WIB
Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kala itu Rijal tak langsung menyetujui. Ia sempat bertemu dengan Izil Azhar, tahanan kasus korupsi proyek dermaga Sabang, yang sama-sama berasal dari Aceh. Izil memberitahu bahwa sudah ada dua tahanan KPK yang tertipu omongan Adi Jumal.

“Itu Pak Adi Jumal bilang apa? Jangan ngikutin, di sini sudah ada dua orang yang tertipu dengan omongan dia,” ujar Rijal menirukan nasihat Izil.

Mendengar keterangan Rijal, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberi saran pada jaksa KPK agar peristiwa serupa tak terulang. “Artinya, ini catatan untuk KPK, ternyata seperti itu tahanan KPK ya,” kata hakim.

Baca juga : Amran Instruksikan Pejabat Kementan Turun Ke Lapangan

Jaksa KPK Titto Jaelani ber­janji bakal menyelidiki kasus dugaan pengurusan kasus oleh sesama tahahan di rutan KPK. “Sekarang dalam penyelidikan.Tentunya informasi yang disampaikan di persidangan ini ka­mi sampaikan juga nantinya. Kebetulan saya jaksanya juga (yang menangani kasus Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Adil Jamal). Jadi insya Allah, kami sampaikan masukannya,” ujar Titto usai persidangan.

“Kejadian semacam itu dengan modus bisa mengurus perkara di KPK, sering terjadi. Kami ingatkan masyarakat, agar was­pada bila ada oknum pihak tertentu yang menjanjikan bisa mengurus perkara di KPK, agar segera lapor KPK melalui call center 198,” imbau Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menandaskan, tidak ada pihak yang bisa mengatur-atur perkara di KPK. “Karena kami bekerja berdasarkan tim dan sistem yang sudah kuat, sehingga semua penanganan perkara termonitor penyelesaiannya,” katanya.

Baca juga : PM Netanyahu: Israel Pertimbangkan Jeda Taktis, Gencatan Senjata Tetap No

Adapun Adi Jumal Widodo dan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo kini telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Jawa Tengah. Keduanya dijebloskan ke penjara setelah vonis Pengadilan Tipikor Semarang berkekuatan hukum tetap atau inkrah pada 30 Mei 2023.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis, Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara, dikenakan denda Rp 300 juta, dan membayar uang peng­ganti sebesar Rp 4,9 miliar. Sementara Ali Jumal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Komisaris Perusahaan Dagang (PD) Aneka Usaha itu juga dike­nakan uang pengganti sebesar Rp 1 miliar.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 20/11/2023 dengan judul Ngaku Bisa Urus Perkara, Tahanan KPK Tipu Sesama Tahanan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense