Sebelumnya
Selanjutnya, ada penerimaan dari Hasin bin Labahasa dan La Hardi pada 11 Januari 2019. Hasim adalah pemilik manfaat PT Putra Pulau Botong Perkasa (importir rokok). Sementara La Hada menjadi Direktur perusahaan tersebut. Andhi menerima Rp 952.250.000 yang ditransfer sebanyak 15 kali.
Kurun 16 September 2021 hingga 11 November 2022, Andhi menerima setoran uang dari Sukur Laidi selaku pemilikmanfaat PT Global Buana Samudra, perusahaan impor alat berat. Uang sebesar Rp 480 juta itu diserahkan sebagai ‘ucapan terima kasih’ atas jasa konsultasi proses perizinan impor perusahan tersebut.
Kurun 3 April 2012 hingga 27 Januari 2023, Andhi disebutkan uang dari pihak lain. “Terdapat penerimaan lainnya seluruhnya berjumlah Rp7.076.047.006,” ujar jaksa.
Baca juga : Amran Instruksikan Pejabat Kementan Turun Ke Lapangan
Jaksa lalu merinci, dari Widia Rahman selaku Direktur Transportasi PT Bahari Berkah Madani, perusahaan yang bergerak dibidang penjualan bahanbakar solar; dari perusahaan ekspor-impor yakni PT Marinten; dari Indra Rohelan selaku Direktur PT Bintang Abadi Raya, perusahaan impor besi, mesin, dan tekstil; dari PT Yoris Maju Bersama. Kemudian dari Irawan Djajalaksana selaku Komisaris PT Sinar Mandiri, perusahaan (garment); dan dari Junaidi Ong selaku omisaris PT Cahaya Alam Lestari, perusahaan budidaya dan ekspor ikan.
Andhi juga diketahui menerima gratifikasi uang tunai. “Terdakwa pada kurun waktu tanggal 19 Juni 2012 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2022, telah menerima uang tunai keseluruhan berjumlah Rp 4.176.850.000,” imbuhnya.
Ia lalu menyuruh Untung Sunardi, petugas sekuriti berstatus honorer, untuk menyetorkan uang secara bertahap ke rekening yang dikuasai Andhi. Totalnya Rp 389.500.000
Baca juga : BPOM Gelar Sarasehan Pangan Olahan Berbahan Dasar Sorgum
“Terdakwa meminta Untung Sunardi melakukan setor tunaike rekening BCA nomor 00612508559 atas nama Sia Leng Salem dan rekening BCA nomor 0612463776 atas nama Rony Faslah dengan catatan pengirim ‘Untung PLG’ dan ‘Sunardi PLG’,” ungkap jaksa.
Andhi juga menyuruh satpam bernama Yanto Andar Sucipto untuk menyetorkan Rp 814,5 juta. Kemudian, menyuruh petugas cleaning service Taufik Hidayat menyetorkan Rp 160 juta dalam beberapa tahap.
Atas perbuatan menerima gratifikasi tersebut, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Mentan Amran Minta KPK Berkantor Lagi Di Kementan
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 23/11/2023 dengan judul Modus Penerimaan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai, Satpam Dan OB Disuruh Setor Tunai Ke Rekening
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.