Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
Kasus Mantan Kepala Bea Cukai DIY
Eko Darmanto Tagih Duit Jasa Ke Pengusaha Jatim
Rabu, 11 Oktober 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto diduga pernah menagih uang kepada sejumlah pengusaha Jawa Timur terkait urusan cukai.
Eko diketahui pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur I.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengorek para pengusaha yang pernah dimintai duit. Mereka yakni pemilik PT Andika Pratama Sentosa Ong Andy Wiryanto, pemilik PT Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo M. Choiril, Direktur PT Djati Perkasa Global Industri Martinus Suparman.
Baca juga : KPK Boyong 3 Mobil Dari Legenda Wisata
“Pemberian uang dimaksudkarena adanya klaim dari Tersangka (Eko Darmanto) yang telah memuluskan proses cukai,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (10/10).
PT Andika Pratama Sentosa berlokasi di Pasuruan. Begitu pula PT Djati Perkasa Global Industri. Sedangkan PT Cemerlang Jaya Abadi Sidoarjo berdomisili di Sidoarjo.
Selain memeriksa sejumlah pengusaha, KPK juga memanggil Andrew Tanza dan I Putu Subagiawan, yang disebutkandari kalangan swasta.
Baca juga : KPK Sita 3 Mobil Mewah Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Dari Hummer Hingga Rodster
“Para saksi hadir dan didalamipengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penyerahan sejumlah uang pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Perkara yang menjerat Eko Darmanto di KPK berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
KPK menganggap, LHKPN Eko dianggap tidak wajar, lantaran memiliki utang yang sangat besar yakni Rp 9.018.740.000. Berdasarkan LHKPN per Februari 2022 itu, total harta Eko dilaporkan sebesar Rp 15,7 miliar.
Untuk mengumpulkan bukti korupsi, KPK menggeledah rumah Eko dan sejumlah tempat lainnya. “Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan, dan Depok, Jawa Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (12/9).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya