RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo telah keluar dari penjara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan, Edhy Prabowo telah bebas bersyarat, sejak 18 November 2023, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Eddy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.
Baca juga : Ketemu Menteri Piyush Goyal, Airlangga Bahas Kerja Sama Perdagangan RI-India
"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Edhy Prabowo seharusnya menjalani pidana selama 5 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Edhy juga dihukum denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Baca juga : Isu Duet Prabowo-Ganjar Layu Sebelum Berkembang
Denda dan uang pengganti itu sudah dibayarkan Edhy.
Ditjen PAS memastikan, selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.
Namun, selama menjalani pembebasan bersyarat itu Edhy menjadi wajib lapor.
Baca juga : Prabowo Berseri-seri, Mega Sedikit Senyum
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," tegas Deddy.
Edhy Prabowo diyakini menerima suap senilai Rp 25,7 milar. Penerimaan suap dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020.
Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.