Dark/Light Mode

Kasus Penetapan Kuota Rokok Bebas Cukai

KPK Bidik Perusahaan Yang Memberikan Suap

Selasa, 15 Agustus 2023 07:30 WIB
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP KPBPB) Wilayah Kota Tanjungpinang (Kepri) Den Yealta, dikawal menuju ketahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023). Den Yealta ditahan dalam dugaan kasus menerima suap dari beberapa perusahaan rokok. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP KPBPB) Wilayah Kota Tanjungpinang (Kepri) Den Yealta, dikawal menuju ketahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/8/2023). Den Yealta ditahan dalam dugaan kasus menerima suap dari beberapa perusahaan rokok. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah perusahaan yang diduga memberi suap kepada Den Yealta, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kota Tanjungpinang.

Pemberian rasuah terkait pemberian kuota distribusi ro­kok bebas cukai. “Ada agen­da pemeriksaan lanjutan pada para pengusaha rokok yang mendapatkan kuota distribusi rokok di kawasan bebas pajak Pelabuhan Bintan,” kata Direk­tur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan atas kasus suap tersangka Den Yealta. “Kita bu­tuh bukti pendukung menyang­kut besaran dana suap, kapan dan di mana diberikan. Berapa kuota rokok yang diberikan serta apakah ada permintaan khusus dari tersangka?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini

Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi

Berdasarkan hasil penyidi­kan, ada perusahaan yang dit­ambah kuotanya. Sebaliknya, ada perusahaan yang dipangkas kuotanya. Misalnya kuota PT Karya Timur dan PT Atraco Multiguna yang mendistribusi­kan rokok lewat PT Sukses Perkasa Mandiri. Demikian pula kuota PT Fantastik Internasional dengan distributor PT Three Star Bintan.

“Kita dalami lebih dulu, apak­ah pemotongan kuota distribusi itu berkaitan dengan upaya ter­sangka mendapatkan suap dan sejenisnya. Tunggu hasil pemer­iksaannya,” kata Asep.

Kasus ini terjadi pada De­sember 2015. Saat itu, Direk­torat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengirim surat perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC).

Baca juga : Atur Penentuan Kuota Rokok, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Terima Rp 4,4 Miliar

Surat itu sekaligus memuat teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok, termasuk kepada BP Tanjungpinang.

Teguran didasari data kuota rokok tak kena cukai yang bere­dar pada tahun 2015 melebihi ketentuan yang ada. Sesuai keten­tuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang. Semen­tara besaran kuota rokok yang diterbitkan 359,4 juta batang. Ada selisih mencapai 693 persen.

Surat teguran itu disampaikan saat Den Yealta menjabat Kepala BP Tanjungpinang. Pada eranya, realisasi jumlah kuota hasil tembakau atau rokok melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.