Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penetapan Kuota Rokok Bebas Cukai
KPK Bidik Perusahaan Yang Memberikan Suap
Selasa, 15 Agustus 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik sejumlah perusahaan yang diduga memberi suap kepada Den Yealta, mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) Wilayah Kota Tanjungpinang.
Pemberian rasuah terkait pemberian kuota distribusi rokok bebas cukai. “Ada agenda pemeriksaan lanjutan pada para pengusaha rokok yang mendapatkan kuota distribusi rokok di kawasan bebas pajak Pelabuhan Bintan,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu.
Pemeriksaan ini merupakan pengembangan atas kasus suap tersangka Den Yealta. “Kita butuh bukti pendukung menyangkut besaran dana suap, kapan dan di mana diberikan. Berapa kuota rokok yang diberikan serta apakah ada permintaan khusus dari tersangka?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini
Baca juga : Kasus Suap Ketok Palu, KPK Tahan 5 Eks Anggota DPRD Jambi
Berdasarkan hasil penyidikan, ada perusahaan yang ditambah kuotanya. Sebaliknya, ada perusahaan yang dipangkas kuotanya. Misalnya kuota PT Karya Timur dan PT Atraco Multiguna yang mendistribusikan rokok lewat PT Sukses Perkasa Mandiri. Demikian pula kuota PT Fantastik Internasional dengan distributor PT Three Star Bintan.
“Kita dalami lebih dulu, apakah pemotongan kuota distribusi itu berkaitan dengan upaya tersangka mendapatkan suap dan sejenisnya. Tunggu hasil pemeriksaannya,” kata Asep.
Kasus ini terjadi pada Desember 2015. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mengirim surat perihal evaluasi penetapan barang kena cukai (BKC).
Baca juga : Atur Penentuan Kuota Rokok, Eks Kepala BP FTZ Tanjungpinang Terima Rp 4,4 Miliar
Surat itu sekaligus memuat teguran kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok, termasuk kepada BP Tanjungpinang.
Teguran didasari data kuota rokok tak kena cukai yang beredar pada tahun 2015 melebihi ketentuan yang ada. Sesuai ketentuan besaran kuota rokok hanya sebesar 51,9 juta batang. Sementara besaran kuota rokok yang diterbitkan 359,4 juta batang. Ada selisih mencapai 693 persen.
Surat teguran itu disampaikan saat Den Yealta menjabat Kepala BP Tanjungpinang. Pada eranya, realisasi jumlah kuota hasil tembakau atau rokok melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya