Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
Richard Eliezer Sudah Bebas Bersyarat Dari Lapas Sejak 4 Agustus 2023
Selasa, 8 Agustus 2023 20:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, rupanya sudah menghirup udara bebas.
Eliezer, telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, sejak 4 Agustus lalu.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Apriyanti dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Baca juga : Diresmikan Jokowi, Tol Bocimi Bakal Gratis Sampai 17 Agustus 2023
Dengan begitu, kata Rika, Eliezer, kini tidak lagi berstatus narapidana. Namun, menjadi klien pemasyarakatan.
"Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," terangnya.
Dijelaskan Rika, cuti bersyarat yang diterima Eliezer merupakan proses pembinaan di luar Lapas, bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.
Baca juga : Cuaca Cerah Dominasi Wilayah Jakarta Besok, Jumat 4 Agustus 2023
Sebelumnya, Eliezer divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J.
Meski begitu, majelis hakim berpandangan meski Eliezer bukan pelaku utama.
Baca juga : Pembangunan IKN Sudah 23 Persen, Istana Presiden Beres Sebelum Agustus 2024
Dia juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.
Vonis terhadap Richard sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta hakim menghukum Richard selama 12 tahun penjara.
Jaksa menyimpulkan Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya