RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku mendengar cerita mengenai adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terhadap pimpinan komisi antirasuah terkait penanganan kasus dugaan suap terkait proyek rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. Benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," ujar Alex, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Alex sendiri mengaku tidak pernah menerima ancaman dari Karyoto.
Sebab, dia mengaku tidak menyimpan nomor Karyoto. Begitu pun sebaliknya.
Baca juga : Heikal Safar: THN AMIN Siap Lakukan Pendampingan Hukum Di Dalam Dan Luar Negeri
"Kebetulan yang bersangkutan atau saya nggak punya nomor HP-nya. Nggak pernah telepon saya," tutur komisioner KPK dua periode ini.
Karena hanya mendengar cerita atau keterangan mengenai ancaman tersebut dari orang lain, Alex menyebut posisinya hanya testimoni de auditu. Tidak membenarkan atau membantah.
"Cerita. Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu," jelasnya.
Sebelumnya, Firli menyatakan, penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak murni sebagai upaya penegakan hukum.
Baca juga : Akan Disidang Etik Di 3 Kasus, Firli Makin Nampak Belangnya
Hal ini disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon, pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Replik tersebut dibacakan kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Rabu (13/12/2023).
Firli menyebut, penetapannya sebagai tersangka adalah untuk melindungi pengusaha M Suryo yang disebut tersandung kasus dugaan suap proyek rel kereta di DJKA Kemenhub.
Firli menyebut, ada ancaman dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK agar tidak menetapkan Suryo sebagai tersangka.
Baca juga : KPK Bakal Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol Di Kasus Kementan
Pimpinan yang dimaksud, yakni Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka, maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Firli menyebut, ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui telepon.
Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya.
Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata. Praperadilan Firli pada akhirnya tidak diterima oleh PN Jaksel.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.