Dark/Light Mode

Beda Sikap 2 Pimpinan KPK Atas Kasus Firli: Alex Tak Malu, Ghufron Minta Maaf

Jumat, 24 November 2023 09:30 WIB
Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Nurul Ghufron (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda sikap dalam menyikapi penetapan tersangka ketuanya, Firli Bahuri, oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dua pimpinan KPK itu adalah Wakil Ketua Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Dalam konferensi pers menyikapi penetapan tersangka Firli di Gedung KPK, pada Kamis (23/11/2023) kemarin, Alexander Marwata menyatakan tidak malu dan menolak meminta maaf.

Hal itu ditegaskannya saat dicecar pertanyaan oleh wartawan, dalam sesi tanya jawab.

“Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak!” tegas Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Alex mengaku tidak malu lantaran Firli belum terbukti melakukan pemerasan seperti yang disangkakan kepolisian.

“Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti. Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang,” tuturnya.

Karena itu, Alex menolak meminta maaf kepada masyarakat.

Baca juga : Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Minta Maaf

Berbeda sikap, Nurul Ghufron menyadari, jeratan hukum dugaan pemerasan terhadap Firli Bahuri memudarkan kepercayaan publik terhadap KPK.

“Peristiwa tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, yang ditulisnya bersama rangkaian rilis Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Jumat (24/11/2023).

Karena itulah, Ghufron meminta maaf kepada masyarakat.

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggungjawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa indonesia atas peristiwa tersebut,” tuturnya.

Ghufron menyatakan, peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi KPK, baik untuk internal maupun terhadap eksternal.

Komisi antirasuah juga berkomitmen untuk melakukan pembenahan, serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan institusinya.

“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif, jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” pintanya.

“KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus ada dan membesar jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” sambung Ghufron.

Baca juga : Persilakan Ajukan Praperadilan, KPK: Hak Pak Firli Lakukan Perlawanan

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada SYL.

Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Kemudian, penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

Kemudian dokumen penukaran valas dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan pula penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Baca juga : 4 Tahun Pimpin KPK, Harta Firli Bahuri Melonjak Rp 4,6 Miliar

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI.

Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.

Selain itu, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.

Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.