Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Ke SYL Naik Ke Penyidikan

Sabtu, 7 Oktober 2023 15:32 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menaikkan status penanganan perkara dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) kemarin.

"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Artinya, tak hanya pemerasan, dalam kasus ini penyidik juga menyertakan pasal penerimaan gratifikasi.

Setelah ditingkatkan, kepolisian akan menerbitkan surat perintah (sprint) sidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

"Guna mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," tuturnya.

Ade menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa enam saksi. Termasuk, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul telah diperiksa tiga kali dalam penyelidikan dugaan pemerasan. Meski tidak disebutkan detail waktu pemeriksaan.

Terakhir, ia diperiksa pada Kamis siang, 5 Oktober 2023 sekitar pukul 12.42 WIB selama tiga jam.

Baca juga : Kasus Suap Pengurusan Perkara, Windy Idol Dicegah Ke Luar Negeri

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri membantah melakukan pemerasan dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kementan.

"Hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK," tegas Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Dalam dokumen kronologi yang beredar di media sosial, Firli disebut menerima uang Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura di lapangan bulu tangkis, di daerah Mangga Besar, Jakarta Pusat.

Firli mengakui, dirinya memang rutin bermain bulu tangkis, sedikitnya dua kali seminggu.

Tapi dia memastikan, tidak pernah ada pemberian uang di lapangan tersebut.

"Tempat itu tempat terbuka, jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar (dalam pecahan) dolar. Saya pastikan itu tidak ada," tegas eks Kabaharkam Polri ini.

"Bawanya satu miliar dolar itu banyak loh. Siapa yang mau ngasih uang 1 miliar dolar itu?" imbuh Firli.

Usai Firli mengeluarkan bantahan, keesokan harinya beredar foto dirinya bersama eks mentan Syahrul di sebuah lapangan bulu tangkis.

Dalam foto yang beredar, Firli dan Syahrul diduga bertemu di lapangan bulu tangkis. Firli terlihat menggunakan kaos olahraga berwarna gelap dengan aksen putih berlogo Korps Bhayangkara, dan celana pendek hitam serta sepatu olahraga.

Di sisi kanan mantan Kapolda NTB ini, ada sebuah tas putih. Sedangkan di sisi kirinya, ada gelas dan tempat makan berisi jagung rebus.

Baca juga : Ditanya Wartawan Soal Dugaan Pemerasan KPK Terhadap SYL, Jokowi Jawab Begini

Sementara Syahrul, tampak menggunakan kemeja dan celana jeans. Mereka duduk di sebuah bangku panjang dan tampak berbincang. Syahrul membelakangi kamera.

Menanggapi beredarnya foto tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta semua pihak untuk menunggu hasil pengusutan dugaan pelanggaran etik yang baru saja dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan tersebut, disampaikan Komite Mahasiswa Peduli Hukum kepada Dewas KPK, tadi siang, Jumat (6/10/2023).

Dalam pelaporan tersebut, KMPH membawa tangkapan layar foto pertemuan Firli-Syahrul sebagai barang bukti.

"Mari kita tunggu hasil proses tersebut, dengan tidak menyampaikan opini tanpa didasari fakta-fakta yang justru akan membuat situasi menjadi kontraproduktif," ingatnya.

"Dan tentunya agar pemberantasan korupsi dapat berjalan secara efektif dan efisien," tandas Ali.

Syahrul sendiri dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah disidik KPK.

Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.

Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam serangkaian penggeledahan tersebut.

Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca juga : Polda Metro Beberkan Kronologis Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Korupsi Kementan

Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen.

Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023).

Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan.

KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sudah ada sembilan orang yang dicegah dalam perkara ini. Di antaranya, Syahrul, istri, anak, dan cucunya. Lima sisanya, adalah pejabat Kementan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.